Pesimis Dapat Keadilan Di Sidang Gus Nur, Kuasa Hukum Selalu Walk Out Dari Ruang Sidang

 


Selasa, 9 Maret 2021

Faktakini.info

Catatan hukum dan pendapat hukum

Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021

Oleh : Damai Hari Lubis. Tim Advokasi TDW Gus Nur

Mijahid 212

*Terkait Sidang Perkara Pidana Gus Nur Pesimis tuk Dapatkan Keadilan, maka Kami selalu Walk Out dari Ruang Sidang*

( Refly Harun sebagai produser dan penyebar alat bukti narasi pada video youtube tidak dijadikan TSK/ TDW malah jadi saksi a charge dan hadir pada persidangan namun TDW sendiri dilarang hadir )

Logikanya kami para pengacara advokat dari Gus Nur semstinya dapat meyakini keadilan bisa didapatkan, karena pencarian keadilan itu ada lembaga media khusus mencari keadilan 

Fakta hukumnya dilembaga ini, pada setiap jadwal persidangan Para Hakim dan Panitera selalu setia di kursi mereka masing masing, begitu juga kami para advokat, dan termasuk para saksi  A Charge (  memberatkan ) Terdakwa Gus Nur . Namun Gus Nur nya sendiri tidak pernah dihadirkan orang yang sepatutnya membela diri. Alasan Protokoler sudah terbantahkan daripada kehadiran Para Hakim dan Kami Para Advokat disetiap hari persidangan

Selain terkait hal tersebut diatas, terdapat keanehan dari tuduhan pelakunya. Terlepas daripada terkait materi dakwaan, diketahui secara notoir feiten ( sepengetahuan umum ) ada pelaku penyertanya atau delneming atau orang yang bersama sama dengan Gus Nur melakukan hal sehingga proses hukum dakwaan oleh JPU ini berjalan, yaitu Refly Harun/ RH Sang Produser Video/ Youtuber eks Komisaris BUMN

Namun ternyata RH yang medepleger ( turut melakuakn ) yang fakta hukum, tanpa RH tidak akan terjadi delik,  faktanya justru dijadikan saksi a charge ( yang memberatkan ) dader/ pleger  TDW Gus Nur terhadap pelanggaran  pasal 27, 28 Jo pasal 45 delik UU. ITE, semestinya RH. turut serta sebagai pelaku sesuai pasal 55 KUHP, karena RH sebagai pemilik property atau produser dan sekaligus sebagai penyebar video yang narsumnya adalah TDW

Maka hakekat keadilan yang akan digali melalui fakta dan bukti hukum melalui materil waarheid atau kebenaran yang sebenarnya untuk diungkap dihadapan persidangan, kami nyatakan pesimis untuk didapat oleh masyarakat umumnya Para Pencari Keadilan

Sehingga secara hukum apapun alasannya selain RH tidak dijadikan TSK/ TDW termasuk gejala praktek dari sistem peradilan a quo yang transparan melanggar due process of law,  pastinya telah mencederai hukum itu sendiri, oleh sebab hukum TDW yang memiliki hak untuk pembelaan atas dirinya serta secara hukum saat ini masih dinyatakan tidak bersalah berdasarkan asas hukum presumption of innocent