PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Kasus Kerumunan Dan Tes Swab Selasa, 16 Maret 2021
Selasa, 9 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus kerumunan dan kasus tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS) dkk. Sidang perdana akan digelar Selasa, 16 Maret 2021.
"Sidang pertama Selasa, 16 Maret 2021," ujar pejabat Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Dari lampiran yang diterima dari humas PN Jaktim, mereka yang akan disidang adalah;
- Mohammad Rizieq alias Habib Rizieq Shihab
- Haris Ubaidillah
- Ahmad Sabri Lubis
- Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas
- Idrus alias Idrus Al Habsyi
- Maman Suryadi
- dr Andi Tatat
- Muhammad Hanif Alatas
Sidang mereka digelar secara terpisah, tapi digelar pada hari yang sama. Majelis hakim yang menangani sidang mereka pun berbeda.
Adapun nomor perkaranya, kasus kerumunan Habib Rizieq mengantongi nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, kasus kerumunan dengan terdakwa Haris Ubaidillah dkk nomor perkara 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Lalu, kasus swab Habib Rizieq dengan terdakwa dr Andi Tatat nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim dan kasus kerumunan terdakwa M Hanif Alatas nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Dalam keputusan Mahkamah Agung, Habib Rizieq dijerat terlibat pada empat perkara.
Antara lain, berkas perkara Habib Rizieq kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Lalu perkara tes swab Covid-19 Habib Rizieq yang dituding ditutupi pihak RS Ummi Bogor dan perkara kerumunan di Petamburan yang juga menjerat lima tersangka lain.
"Untuk pengamanan sidang yang kasusnya atensi biasanya melibatkan sekitar 100 personel. Untuk sekarang belum ada informasi penetapan jadwal sidang (Habib Rizieq)," ujarnya.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara di kasus yang sama tersangka Ustadz Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Habib Ali bin Alwi Alatas, Ustadz Ahmad Shobri Lubis, dan Habib Idrus bin Ali Alhabsyi disangkakan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara kerumunan Megamendung, Habib Rizieq dituding melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.
Kemudian dalam perkara tes swab di RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab serta AA dan Habib Muhammad Hanif Alatas disangkakan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sumber: detik.com, iNews.id