Praperadilan HRS Gugur Dengan Dalih Sidang Pokok Perkara Dimulai, Munarman: Sudah Didesain
Rabu, 17 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Haji Munarman, mengungkapkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugurkan praperadilan kliennya sudah diatur.
“Itu semua sudah didesain oleh para pelaku kezaliman. Mereka sengaja menunda-nunda sidang hingga pokok perkara dimulai,” kata Munarman kepada Limapagi.com, Rabu, 17 Maret 2021.
Menurut Munarman, keputusan itu merupakan rangkaian skenario besar dan lanjutan dari operasi politik untuk melumpuhkan para pencari keadilan.
“Itulah realitas yang terjadi saat ini. Sayangnya, lembaga peradilan malah jadi ikut menjadi bagian dari berbagai sistem yang zalim tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab mengajukan gugatan atas ditetapkannya menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta, Pusat.
Namun anehnya pihak Polri selalu tidak hadir pada persidangan bahkan sampai dua kali, hingga sidang tersebut terus menerus tertunda hingga akhirnya permohonan praperadilan Habib Rizieq ini dinyatakan gugur oleh Hakim dengan dalih sidang pokok perkara telah dinyatakan dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
“Hakim praperadilan berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon haruslah dinyatakan gugur,” kata Hakim Tunggal Suharno, dalam putusannya, Rabu 17 Maret 2021.
Hakim menggugurkan gugatan ini lantaran sidang yang memeriksa pokok perkara telah berlangsung. Sidang tersebut telah dimulai di PN Jakarta Timur sejak Selasa kemarin.
Meskipun sidang mengalami penundaan, namun Hakim Suharno berpandangan bahwa sidang pokok perkara telah dimulai. Sehingga, gugatan praperadilan harus dinyatakan gugur. “Hakim [sidang pokok perkara] telah memulai sidang tersebut,” ujar Suharno.
Hakim mendasarkan ini pada Pasal 82 ayat 1 huruf d tahun 1982 KUHAP. Aturan tersebut menyatakan bahwa gugatan praperadilan harus gugur secara hukum jika sidang pokok perkaranya sudah dimulai.
Foto: H Munarman
Sumber: limapagi.com