Press Release Kuasa Hukum HRS Terkait Penolakan Permohonan Prapid II

 

Rabu, 17 Maret 2021

Faktakini.info

*_Press Release_* 

Hakim tunggal hari ini @PNJaksel, dalam vonisnya menolak permohonan Prapid II,  Habib Rizieq Shihab (HRS). Salah satu pertimbangannya karena sidang pokok perkara sudah mulai dibuka selasa, 26/3/22 oleh @PNJaktim. Acuan hakim juga pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyatakan, "dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur.

Pertimbangan lainnya juga mengacu Keputusan MK 102/PUU-XIII/2015, yang menyatakan ; "Praperadilan gugur saat perkara disidangkan."

Padahal proses pemeriksaan perkara Prapid tersebut sudah selesai sejak hari rabu, 10/3/21. Walaupun pihak kuasa hukum sudah mohon kepada hakim agar vonis bisa dilaksanakan selambat- lambatnya pada senin, 15/3/22. Dengan demikian  persidangan prapid II tersebut, tidak serta merta secara hukum menjadi gugur.  Faktanya vonis hakim baru diputus hari ini rabu,17/3/21.

Mengacu kepada kasus prapid tersebut, pihak Kuasa Pemohon juga akan segera mengajukan 'judicial review' tentang jumlah majelis hakim prapid yang tidak hanya dipimpin oleh hakim tunggal saja. Diharapkan proses peradilan prapid bisa diputuskan lebih berkeadilan dan berimbang.

Jakarta, 17/3/21

_Adv. Djudju Purwantoro._

(Kuasa Hukum #HRS)