PUSHAMI Bebaskan 22 Orang Pengunjung Sidang HRS Di PN Jaktim Yang Sempat Diamankan Aparat
Sabtu, 20 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Hari Jum'at (19/3/2021) berlangsung sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kembali digelar secara virtual.
Diluar lokasi persidangan, kepada Faktakini.info Roni Al Rachman selaku salah satu pengacara PUSHAMI menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil membebaskan pengunjung sidang di PN Jaktim yang sempat diamankan Aparat. Rony mengatakan mereka berjumlah 22 orang dan berasal dari Ciamis dan Bandung Barat, Jawa Barat.
"Alhamdulillah, saya Roni Al Rachman, SH. salah satu kuasa dari PUsHAmi bersama Muhsin Agnan, SH. MH. telah berhasil membebaskan 22 orang pengunjung Sidang PN Jakarta Timur yg diamankan oleh tim pemburu covid polres Metro Jakarta Timur pada hari ini Jum'at pukul 22.00 wib. Adapun ke 22 orang tersebut, 6 di antaranya berasal dari Ciamis, dan 16 lainnya dari Bandung Barat.", ujar Rony, Jum'at (19/3) malam.