Ratusan Umat Islam Datangi Kejaksaan Negeri Bogor Tuntut Bebaskan HRS

 





Senin, 22 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Ratusan massa dari berbagai elemen umat Islam menggelar aksi damai di di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Senin (22/3/2021).

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah perwakilan aksi menemui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Dalam audiensinya, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Syihab (HRS).

Koordinator aksi Ustaz Asep Abdul Kodir mengatakan, aksi tersebut digelar untuk menuntut dibebaskannya HRS.

“Kami sebagai pecinta zuriyah (keturunan) Rasulullah, menuntut yang pertama agar dibebaskannya Imam Besar Habib Rizieq Syihab, sebab penahanan beliau bisa dikatakan tidak sah,” kata Asep.

Kedua, kata Asep, pihaknya menegur keras kepada pihak kejaksaan yang tidak beradab. “Sikap Jaksa Penuntut Umum kepada Imam Besar Habib Rizieq Syihab yang merupakan ulama darah daging rasulullah SAW yang terjadi pada persidangan lalu,” ujarnya.

Dan yang ketiga, lanjut Asep, jika tuntutan pembebasan tidak diterima, pihaknya menuntut agar sidang digelar secara offline. “Kehadiran secara fisik dalam persidangan merupakan hak asasi bagi Imam Besar Habib Rizieq Syihab,” jelas Asep.
 
Menanggapi tuntutan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kota Bogor memberikan apresiasi karena kegiatan menyampaikan aspirasi tersebut berjalan dengan tertib dan lancar.

Terkait kasus hukum HRS, pihaknya meminta agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: suaraislam.id

Klik video: