Saksi: Hotma Sitompul Terima Fee Lawyer Rp 3 M dari Eks Mensos Juliari
Senin, 8 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bansos Corona, Adi Wahyono mengakui diperintah Juliari Peter Batubara untuk mengumpulkan fee bansos Corona. Adi menyebut salah satu uang fee itu juga diperuntukkan untuk membayar fee ke pengacara kondang Hotma Sitompul.
Adi awalnya menjelaskan tentang sistem pengumpulan fee bansos Rp 10 ribu per paket. Adi mengatakan yang 'memungut' fee itu adalah tugasnya pejabat pembuat komitmen (PPK) Bansos Corona, Matheus Joko Santoso.
"Kalau laporan resmi saya nggak ikut pak, yang jelas kalau ada permintaan (dari Juliari) saya minta Pak Joko serahkan," kata Adi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
Adi mengaku tidak tahu jelas peruntukan uang operasional itu. Namun, sebagian diketahuinya uang itu mengalir ke pengacara Hotma Sitompul.
"Ada bayar pengacara, ada untuk kebutuhan kerja ke Semarang, ada biaya lain-lain sewa pesawat," kata Adi.
Adi menjelaskan pembayaran jasa pengacara saat itu terkait kasus yang sedang ditangani Kemensos. Fee itu sebesar Rp 3 miliar.
"Pengacara waktu itu ada kasus di Ditjen Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang diajuin di Pengadilan Tangerang atau mana lupa. Saya dikontak pak menteri untuk beri fee pengacara Rp 3 miliar," jelas Adi.
"Pengacaranya siapa?" tanya jaksa KPK menegaskan.
"Hotma Sitompul," tutur Adi.
Diketahui, KPK sempat memanggil Hotma Sitompul sebagai saksi di kasus korupsi bansos Corona. KPK juga mendalami adanya pembayaran sejumlah uang sebagai 'fee lawyer' ke Hotma Sitompul.
Dalam kasus ini, Juliari Peter Batubara, dan pejabat Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso ditetapkan menjadi tersangka bansos Corona. Di sidang ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Keduanya didakwa memberi suap ke mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dkk. Harry disebut jaksa memberi suap Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian memberi Rp 1,95 miliar.
Keduanya memberi uang suap agar Kemensos menunjuk perusahaan mereka sebagai penyedia bansos sembako Corona. Mereka juga memberikan fee Rp 10 ribu per paket bansos ke Juliari setiap mereka mendapatkan proyek itu, uang ini yang disebut uang operasional.
Penjelasan Hotma Sitompul Saat Diperiksa KPK
Pada pertengahan Februari lalu, Hotma Sitompul sempat diperiksa KPK terkait kasus bansos Corona. Hotma Sitompul menjelaskan alasan bolak-balik kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Hotma mengatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum Mawar Sharon yang dikelolanya pernah diminta mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menangani kasus yang menyangkut anak di bawah umur. Menurutnya, anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual.
"Jadi Pak Menteri (Juliari Batubara) sangat perhatian pada kasus itu, dimintalah membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos," kata Hotma di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).
"Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur. Di mana pak menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," tambahnya.
Hotma membantah terlibat dalam kasus korupsi bansos. Dia mengatakan, usai membantu kasus yang ditanganinya, dia tidak menerima honorarium dari Kemensos.
"Saya dengan jujur setelah selesai dapat honorarium Rp 5 juta, Rp 3 juta, Rp 2 juta untuk 3 lawyer kita, kami kembalikan kepada anak di bawah umur itu," katanya.
Foto: Juliari
Sumber: detik.com