Selalu Argumentatif Dan Unggul Saat Tampil Di Sidang Langsung, HRS Ditakuti Lawan
Sabtu, 20 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Saat menjadi saksi ahli di sidang kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok pada tahun 2017 lalu, Habib Rizieq Shihab tampil mempesona dengan berbagai argumennya yang tak terbantahkan, hingga akhirnya Ahok terbukti bersalah menistakan agama Islam dan divonis dua tahun penjara.
Karena itu tidak aneh kini beredar luas dugaan bahwa pihak JPU dan Majelis Hakim "jera" dan tidak berani untuk berhadapan secara langsung head to head melawan Habib Rizieq di ruang persidangan.
Faktanya mereka hanya mau melakukan sidang secara online atau virtual terhadap Habib Rizieq, walaupun itu tidak sesuai KUHAP.
Semua pihak pun tau sidang secara online / virtual kerap mengalami gangguan teknis dan bukan mustahil setiap Habib Rizieq berbicara suara beliau bisa saja nantinya sengaja dimatikan sehingga tidak terdengar, dan banyak macam bentuk gangguan lainnya demi untuk menghindari dipermalukan oleh Habib Rizieq.
Habib Rizieq sendiri telah menegaskan siap hadir jika sidang kasus-kasus yang menjerat dirinya dilakukan secara normal yaitu offline, bukan secara online.
Habib Rizieq Shihab menolak menghadiri sidang online dan terlibat debat dengan jaksa saat dilakukan penjemputan menuju ruang sidang. Habib Rizieq meminta hakim melanjutkan sidang tanpa kehadirannya.
"Sidang yang lalu saya sudah sampaikan ke majelis hakim bahwa saya tidak mau sidang online. Silakan majelis hakim bersama jaksa lanjutkan sidang bersama jaksa, lanjutkan saja sidang sampai vonis tampa kehadiran saya," ujar Habib Rizieq dalam siaran sidang yang ditayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq mengatakan tetap ingin dihadirkan secara langsung di pengadilan. Dia mengatakan memiliki hak mengikuti sidang secara langsung.
"Saya tidak mau, bukan tidak mau menghadiri sidang, saya mau mengikuti sidang offline, hadir di ruang sidang. Sidang online saya tidak siap, kenapa? Saya sudah sampaikan alasannya. Satu, hak saya dilindungi undang-undang, ada di KUHAP," kata Habib Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, jaksa yang melakukan penjemputan meminta Habib Rizieq tak mampu membantah apa-apa dan hanya bilang menyampaikan langsung kepada hakim. Namun Habib Rizieq menegaskan telah menyatakan hal tersebut kepada hakim dalam sidang selanjutnya.
"Saya paham Habib tidak mau mengikuti sidang secara online," kata jaksa.
"Saya tidak mau, titik," jawab Habib Rizieq.
"Maksud kami, sampaikan ke majelis hakim," kata jaksa dengan nada pelan, tak mampu membantah argumen Habib Rizieq.
"Sidang kemarin dibuka oleh hakim, ditutup oleh hakim. Saya sampaikan kepada hakim, selesai. Mau berapa kali," kata Habib Rizieq.
Hal serupa disampaikan Habib Rizieq di depan majelis hakim setelah dipanggil paksa untuk hadir di ruang sidang. Habib Rizieq mengatakan, jika sidang online tetap dilakukan, dirinya tidak akan hadir dan akan menunggu vonis yang diputuskan.
"Kalau memang harus dipaksakan sidang online, silakan majelis hakim yang mulia melanjutkan sidang ini bersama jaksa tanpa kehadiran saya bersama pengacara. Saya ikhlas, saya ridho, saya tunggu vonisnya. Berapa pun yang ditetapkan, saya ridho. Saya tidak pernah mendapatkan keadilan kalau sidangnya dilakukan secara online," tutur Habib Rizieq.
Meski begitu, majelis hakim dan jaksa penuntut umum tetap meminta Habib Rizieq berada di ruang persidangan. Sidang pun tetap dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan.
Foto: Habib Rizieq saat jadi saksi ahli di sidang kasus Penistaan Agama Islam tahun 2017 lalu, nampak Ahok melongo di belakang