Sempat Dibully Buzzer, Ternyata Neno Warisman Benar Wartawan
Senin, 22 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Pasal 8 dijelaskan, wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya.
Setiap wartawan memang dituntut tetap memegang kode etik. Di sisi lain, wartawan mendapat hak khusus dan keistimewaan serta dilindungi undang-undang dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya.
Terkait peliputan yang dilakukan pada sidang Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, sejumlah media tertentu dan kalangan buzzer ada yang mengolok-olok dan membully Hajjah Neno Warisman yang sedang bekerja melakukan peliputan persidangan tersebut.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Satu Indonesia News Network (SNN) Eko Satiya Hushada merasa perlu mengklarifikasi berita sejumlah media yang dinilai kurang menarik dalam memberitakan keberadaan Neno Warisman, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pekan lalu. Eko menegaskan, Neno Warisman adalah benar wartawan SNN, perusahaan media dengan bendera PT Satu Indonesia Media Utama.
“Rasanya tidak sulit bagi teman-teman wartawan untuk mengecek kebenaran Bunda Neno Warisman sebagai wartawan, dengan membuka website satuindonesia.news. Ada nama Bunda Neno di deretan nama awak redaksi,” kata Eko, Senin (22/3/2021).
Dikatakan, setiap orang yang melakukan aktivitas jurnalistik, mulai dari merencanakan, mengumpulkan hingga mengelola datanya menjadi berita, disebut sebagai wartawan. Tentu syarat lainnya, harus bekerja di sebuah perusahaan media resmi, dan beritanya pun disiarkan oleh media resmi dimaksud.
“Bunda Neno melakukan aktivitas jurnalistik, dibekali ID card sebagai wartawan. Resmi sebagai wartawan SNN,” jelas Eko.
SNN merupakan media dengan konsep jaringan berita, yang antara lain membangun jaringan dengan penggiat citizen journalism dalam dan luar negeri hingga media daerah. Saat ini sejumlah nama penggiat citizen journalism yang telah bergabung di SNN, ada Dr Refly Harun S.H, M.H, LL.M, Neno Warisman, Chusnul Mar’iyah Ph.D, Dr. Ichsanuddin Noorsy, BSc, SH, MSi, Dr Tengku Zulkarnain, Irwan Rinaldi SS hingga Ustadz Shamsi Ali.
“Para tokoh dan ahli ini, sebelumnya bergiat sebagai citizen journalism lewat channel Youtube. Kemudian, bergabung bersama SNN. Orangnya menjadi wartawan SNN, dan channel Youtube nya menjadi jaringan media SNN. Makanya, berita-berita yang disajikan di channel Youtube mereka, adalah berita-berita SNN. Kemudian dibahas ahli dan dikembangkan,” jelas Eko, mantan Pemred Harian Indopos itu.
Ia mengakui, pola seperti ini memang baru dalam jurnalistik, yang dimulai oleh SNN. Bahkan, Dewan Pers menyambut baik pola ini, sebagai upaya menciptakan profesionalisme pada penggiat citizen journalism.
“Bang Refly yang menyampaikan langsung kepada Pak M Nuh, ketua Dewan Pers beberapa waktu lalu. Beliau menyambut baik semangat ini. Karena dengan demikian, penggiat citizen journalism lebih profesional, paham dan berpegang pada kode etik jurnalistik, mendapat pelatihan-pelatihan rutin tentang jurnalistik, Bahkan disiapkan untuk mengikuti ujian kompetensi wartawan. Dewan Pers yang akan menguji, layak tidaknya mereka menjadi wartawan,” tegas Eko.
Ia pun minta agar sesama media agar saling menghormati, tidak seperti yang terjadi dalam pemberitaan tentang Neno Warisman yang hadir melaksanakan kegiatan liputan di PN Jaktim. “Kalau ada buzzer yang nyinyir, kita nggak hitung lah ya. Saya hanya minta kepada media, apalagi media yang sudah punya nama baik, ya mari kita saling menghormati,” ajak Eko.
Sumber: satuindonesia.news