Siaran Pers Sumpah Mubahalah Keluarga Korban Pembunuhan Enam Laskar FPI

 



Kamis, 4 Maret 2021

Faktakini.info

*SIARAN PERS*

Jakarta, 4 Maret 2021

*Sumpah Mubahalah*

*Keluarga Korban Pembunuhan Enam Laskar FPI*

Keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI telah membacakan sumpah mubahalah pada Rabu, 3 Maret 2021 bertempat di Masjid Al Furqon, Matraman, Jakarta Pusat. Mubahalah berlangsung sepihak karena Kapolda Metro Irjen Fadil Imran, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dan 3 polisi yang terlibat dalam peristiwa Km 50 Tol Cikampek, yakni Briptu Fikri Ramadhan, Bripka Faisal Khasbi dan Bripka Adi Ismanto tidak berkenan menghadiri tantangan mubahalah yang dilayangkan keluarga korban.

Adapun sumpah mubahalah yang telah dibacakan Bapak Suhada, orang tua dari salah satu korban pembunuhan, mewakili seluruh keluarga korban, adalah sebagai berikut:

_Demi Allah, Tuhan langit dan bumi, kami bersumpah bahwa kami keluarga Reza, Fais, Ambon, Andi, Lutfil, dan Kadhafi, enam Laskar FPI yg terbunuh di Km 50 Tol Cilampek, adalah benar dan meyakini bahwa anak-anak kami dari  laskar FPI tersebut  telah dianiaya dan dibunuh dengan zalim oleh oknum aparat negara. Kami meyakini bahwa polisi telah berdusta atas masalah pembunuhan tersebut. Karenanya ya Allah timpakanlah laknat dan azabMu kepada siapapun diantara kami yang berdusta dan timpakan juga laknat dan siksaMu, Ya Allah ke atas seluruh keluarganya._

_Jika pihak apparat negara yang benar menurut Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka kami beserta keluarga  dan keturunan kami akan dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat._ 

_Tetapi jika Enam Laskar FPI tersebut yang benar dan pihak apparat negara yang telah bertindak sadis dan zalim menurut Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, maka aparat negara beserta keluarga dan keturunan apparat negara akan dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat._

Sebelum acara mubahalah berlangsung, TP3 Enam Laskar FPI (TP3) memang secara resmi telah mengirim tantangan mubahalah atas nama keluarga enam korban pembunuhan kepada pihak Kepolisian RI sesuai surat No.04/A/TP3/II/2021 tertanggal 25 Februari lalu. Namun hingga waktu mubahalah berlangsung, TP3 tidak pernah menerima jawaban dari pihak Kepolisian RI.

Penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Pihak kepolisian menyatakan bahwa enam laskar FPI memiliki senjata api dan melakukan penyerangan kepada aparat negara. Sebaliknya, TP3 sangat meyakini pernyataan seluruh pihak keluarga korban pembunuhan enam laskar FPI bahwa anak-anak mereka sama sekali tidak memiliki senjata api dan tidak pula menyerang aparat, sebagaimana dituduhkan oleh Polri. 

Para keluarga enam laskar FPI berasal dari keluarga miskin yang umumnya hidup susah, sehingga tidak mampu memperjuangkan tegaknya hukum dan keadilan bagi anak-anak mereka. TP3 sangat yakin dengan pernyataan keluarga korban. TP3 pun menilai telah terjadi Pelanggaran HAM Berat. Oleh sebab itu, demi kemanusiaan dan tegaknya keadilan bagi sesama anak bangsa, TP3 merasa berkewajiban untuk melakukan berbagai langkah advokasi, termasuk memfasilitasi berlangsungnya sumpah mubahalah tersebut. 

Mubahalah berasal dari kata Bahlah atau Buhlah yang berarti kutukan atau laknat. Dalam praktiknya, sumpah mubahalah dilakukan oleh dua pihak yang berperkara. Kedua pihak berdoa kepada agar Allah SWT menjatuhkan laknat kepada pihak yang mengingkari kebenaran (Quraish Shihab,Tafsir al-Mishbah Lentera Hati). Mubahalah  dalam syariat islam bertujuan untuk membenarkan suatu yang memang hak, dan menundukkan kebatilan.

Dalam sistem hukum Indonesia memang tidak dikenal adanya sumpah mubahalah. Meskipun demikian dalam hukum acara perdata kita mengenal adanya "sumpah pemutus" yaitu sumpah yang dibebankan oleh hakim kepada salah satu pihak yang bersifat menentukan (decisoir), yang berlaku sebagai alat bukti. Sumpah ini dilakukan jika sudah tidak ada saksi atau bukti lain selain pengakuan benar dari kedua belah pihak ketika diketahui oleh persidangan hanya salah satu yang benar.

Demikian juga dalam penanganan perkara pembunuhan enam WNI di KM 50 tersebut, aparat penegak hukum , Komnas HAM dan pemerintah menunjukan sikap yang  _*unwilling and unable*_ (tidak bersedia dan tidak mampu) mengungkap saksi pembunuh, sehingga kebenaran hanya bersumber dari satu pihak saja. Kami dari TP3, sebagai  penganut agama Islam yang dijamin Pancasila dan UUD 1945 untuk menjalankan perintah agama, merasa perlu mengungkap sikap melalui tantangan sumpah mubahalah tersebut. Selebihnya, kami hanya dapat memohon dukungan anak-anak bangsa, berdoa dan bertawakkal kepada Allah SWT.

*Atas Nama TP3 Enam Enam Laskar FPI:*

*Abdullah Hehamahua* (Koordinator)

*Marwan Batubara* (Nara Hubung & Sekretariat)