Sidang Ke-5 Kasus Molotov, Terungkap Terdakwa Disiksa Dan Dipaksa Untuk Mengaku Salah



 


Selasa, 2 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari ini, Selasa (2/3/2021)  kembali berlangsung sidang lanjutan perkara bom molotov kantor DPC PDIP Cianjur yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat. 

Hari ini merupakan sidang  kelima dengan agenda pemeriksaan terdakwa Sigit Darmawan oleh PUSHAMI Jabar. Sidang dimulai pukul 14.30 WIB. 

Kepada Faktakini.info, Ronny A Rachman salah satu pengacara PUSHAMI Jabar mengungkapkan fakta persidangan adanya tekanan dan penyiksaan terhadap terdakwa di saat penangkapan. Dan Terdakwa juga dipaksa untuk mengakui telah melakukan kesalahan terkait sepeda motor miliknya untuk melakukan kejahatan. 

"Dalam keterangannya terdakwa membantah keterlibatannya dalam memfasilitasi para terduga pelaku pelemparan bom molotov. Terdakwa mengakui adanya tekanan dan penyiksaan di saat penangkapan dan dipaksa untuk mengakui perbuatannya memfasilitasi sepeda motor miliknya dipakai untuk kejahatan.", ujar Ronny. 

Ronny menyebut dari 16 saksi yang dihadirkan JPU, tidak satupun yang menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung. Dan bukti rekaman kamera CCTV yang diajukan oleh JPU pun lemah. 

"Dalam agenda sidang sebelumnya, bahwa 16 saksi memberatkan yang dihadirkan dari JPU, tidak ada satupun yang menyaksikan peristiwa tersebut secara langsung, dan semua dibantah kuasa hukum terdakwa.", lanjutnya. 

"CCTV yang dihadirkan JPU pun tidak bisa membuktikan objek sepeda motor yang dimaksud.", tutup Ronny.