Sidang Korupsi Bansos Covid-19, Dua Politisi PDIP Disebut Punya Jatah Kuota



Senin, 8 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Dua anggota DPR Fraksi PDIP Herman Hery dan Ihsan Yunus disebut mendapatkan kuota pengadaan bantuan sosial Covid-19. Hal itu disebut dalam sidang kasus korupsi bansos Covid-19 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini dengan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Jaksa menghadirkan Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial yang berstatus tersangka di kasus ini sebagai saksi.

Awalnya, jaksa meminta Adi Wahyono untuk menjelaskan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. Akan tetapi, Adi yang bersaksi secara daring menolak.

Jaksa lantas meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan agar saksi mau menjelaskan isi BAP-nya. “Ini dalam BAP-nya ini dia kan menyebutkan, supaya dia yang menyebutkan sendiri Yang Mulia,” kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Hakim lalu meminta jaksa untuk membacakan isi BAP tersebut.

Jaksa mengatakan, berdasarkan BAP Adi Wahyono nomor 53, setelah pembayaran untuk tahap 6 penyaluran bansos rampung dan menjelang tahap 7, eks Mensos Juliari Batubara meminta Adi dan Matheus untuk datang ke ruangannya. Dalam pertemuan itu, juga hadir Kukuh Ari Wibowo. Dalam pertemuan tersebut, Juliari mengarahkan untuk pembagian kuota.

“Langsung ada arahan dari menteri kepada kami untuk pembagian kuota, seperti yang saudara sebutkan tadi?” tanya jaksa. “Ya,” jawab Adi.

Mengutip BAP Adi Wahyono, jaksa melanjutkan bahwa satu juta paket diberikan kepada grup Herman Hery, Evo Wongkaren, Stefano dan kawan-kawan.

Kedua, kuota sebanyak 400 ribu paket diberikan keapda grup Ihsan Yunus, Irman Ikran, Yogas dan kawan-kawan.

Selanjutnya, 300 ribu kuota diberikan kepada Matheus Joko Santoso untuk kepentingan bina lingkungan. Terakhir sebanyak 200 ribu kuota diberikan kepada teman, kerabat, kolega dari Juliari Peter Batubara.

“Ini ada di BAP saudara?” tanya jaksa. Adi menjawab: “Ya.”

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 23 Januari 2021, Herman Hery menyangkal terlibat di kasus ini. Dia mengatakan setelah menjadi anggota DPR, dia tidak pernah duduk sebagai pemilik perusahaan. “Awal 1997, saya beli pabrik lampu, Dwimukti Graha Elektrindo. Saya gawangi bisnisnya. Tapi saya keluar karena masuk DPR,” kata dia.

Ihsan Yunus juga pernah diperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini pada 25 Februari 2021. Seusasi diperiksa, Ihsan memilih irit bicara. “Intinya saya sudah menjelaskan semua kepada penyidik,” kata dia.

Foto: Herman Hery

Sumber: tempo.co