Sidang Offline Dimulai, Habib Rizieq Dan Habib Hanif Bacakan Eksepsi Di PN Jaktim



Jum'at, 26 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Bogor, Habib Rizieq Shihab, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sekitar pukul 08.25 WIB. 

Selain Habib Rizieq, menantu beliau Habib Hanif Alatas juga kemudian tiba di ruang persidangan. 

Menurut informasi dari Kuasa Hukum, saat ini pukul 11.00 WIB di ruang sidang adalah pembacaan eksepsi oleh Habib Rizieq dan Habib Hanif. Nampak dalam foto yang beredar Habib Hanif sedang membacakan eksepsi. 

Namun ironisnya, masyarakat tidak bisa menyaksikan secara langsung pembacaan eksepsi ini karena dilarang untuk disiarkan secara langsung oleh majelis hakim. 

Padahal saat sidang dilakukan secara virtual atau online yang kerap mengalami gangguan itu, sidang disiarkan secara langsung melalui channel resmi PN Jaktim dan lainnya. 

Namun disaat Habib Rizieq dan lainnya tampil secara langsung untuk membacakan eksepsi yang tentu saja sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dilarang untuk disiarkan secara langsung. 

Pada persidangan sebelumnya, setelah awalnya sempat memaksakan melakukan sidang secara online atau virtual, majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan sidang secara langsung atau offline kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet serta Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) KH Ahmad Shabri Lubis beserta 4 terdakwa lain juga akan disidang secara offline.

Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.

Dalam perkara ini, mantan Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama dengan Habib Rizieq (dalam berkas terpisah) melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus corona (COVID-19). Penghasutan ini disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.