Sidang Pra Peradilan Habib Rizieq Kembali Digelar, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Keadilan
Senin, 8 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar memastikan sidang gugatan terkait penangkapan dan penahanan kliennya tetap berlanjut.
Sidang gugatan praperadilan itu bakal kembali digelar pada Senin (8/3/2021).
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu menambahkan, sidang tetap digelar demi keadilan dan kebenaran.
"Tetap digelar (sidang gugatan) demi kebenaran dan keadilan," ungkap Aziz kepada jpnn.com, Minggu (7/3).
Saat disinggung mengenai keputusan Kejagung yang memilih PN Jakarta Timur sebagai lokasi mengadili Habib Rizieq, Aziz memilih enggan berkomentar banyak.
Aziz hanya menjawab mungkin sidang gugatan tersebut bakal terancam gugur.
"Mungkin (gugur)," ujarnya singkat.
Namun, perihal sidang gugatan besok, Aziz memastikan semua penasihat hukum akan hadir pada persidangan.
"Insya Allah (semua hadir)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah memutuskan kasus kerumunan yang melibatkan eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq dan kawan-kawan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasus kerumunan terkait Habib yang kemudian ditarik ke proses hukum terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugatan praperadilan lantaran langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.
"Kami mendaftarkan gugatan praperadilan Habib Rizieq, menggugat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tidak sahnya penangkapan dan tidak sahnya penahanan," kata Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Alamsyah menambahkan, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan yang disangkakan kepada Habib Rizieq telah menyalahi hukum. Alasannya, peristiwa hukum yang terjadi ialah pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Dibawa ke hukum pidana kejahatan Pasal 160 KUHP. Mencampuradukkan antara peraturan yang bersifat khusus dengan yang bersifat umum," katanya.
Selain itu, Alamsyah juga mempersoalkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) kasus Habib Rizieq. Menurutnya, dua sprindik itu untuk kasus yang sama.
Namun, hanya ada satu surat perintah penahanan terhadap Rizieq.
"Jadi surat penahanannya itu dilahirkan dari dua surat perintah penyidikan, nah di sini kekaburan atau ketidakjelasan," ujar dia.
Sumber: jpnn.com