Surat Tim Advokasi TAKTIS Untuk Komnas HAM RI
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info
Faktakini.info
TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS ISLAM
(TAKTIS)
No : 09/DPRK3/TAKTIS-KSSDOPSTDP/III/2021
Perihal : Keberatan Sidang Secara Daring / Online , dan
Permohonan Supaya Terdakwa
Nomor Perkara 225/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim,
Nomor Perkara 221/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim,
Nomor Perkara 226/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim,
Nomor Perkara 224/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim dan
Nomor Perkara 222/Pid.B.2021/PN Jkt.Tim
Dihadirkan di Persidangan
SERTA LAPORAN DUGAAN PEMERKOSAAN
& PENJARAHAN KEADILAN KEPADA HRS DKK
Kepada Yth
Jakarta, 22 Maret 2021
KOMISI III DPR-RI
di
Tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan kami Para Advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang tergabung dalam TIM ADVOKASI ULAMA & AKTIVIS ISLAM (TAKTIS), yang beralamat di Komplek Perkantoran Yayasan Daarul Aitam, Jl. K.H. Mas Mansyur No. 47 Lt. 2 No. 8, Jakarta Pusat. Untuk dan atas nama Klien kami MOH RIZIEQ Alias HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SYIHAB, MUHAMMAD HANIF ALATAS, HARIS UBADILLAH, H. AHMAD SABRI LUBIS, ALI ALWI ALATAS, IDRUS dan MAMAN SURYADI.
Sehubungan dengan perkara-perkara yang melibatkan para Klien kami diatas yang saat ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Nomor Perkara 225/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim, 221/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim, 226/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim, 224/Pid.B/2021/PN Jkt. Tim dan 222/Pid.B.2021/PN Jkt.Tim, dan perkara-perkara tersebut DISIDANGKAN SECARA ONLINE dan PARA TERDAKWA TIDAK DIHADIRKAN DI PERSIDANGAN, maka dengan ini kami menyatakan sangat keberatan.
Bahwa memperhatikan PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PASAL 145 KUHAP, PASAL 146 (1) KUHAP, PASAL 154 KUHAP, khusus Pasal 154 (20, (4) dan (6) dijelaskan bahwa JIKA TERDAKWA TIDAK DAPAT DIHADIRKAN KE PERSIDANGAN MAKA PEMERIKSAAN PERKARA TIDAK DAPAT DILANGSUNGKAN. Juga Pasal 185 (1) KUHAP, Pasal 189 (1) dan (2) KUHAP, Pasal 196 (1) KUHAP, SEMA No. 9/1985, Pasal 214 KUHAP.
Bahwa juga dalam peradilan dikenal asas audi et alteram partem, equality under the arm, asas presentasi dan memperhatikan pula hak asasi terdakwa, maka kami mohon agar Bapak-bapak di Komisi 3 DPR RI yang terhormat yang merupakan wakil kami di kekuasaan untuk dapat membantu kami dan mengusahakan supaya dapat menghadirkan para terdakwa saat persidangan ATAS NAMA HUKUM.
Bahwa banyak kendala ketika sidang dilaksakan secara daring, seperti keterbatasan penguasaan teknologi oleh berbagai pihak yang terlibat, koordinasi antar pihak tidak baik, tidak berdampingannya penasihat hukum dengan para terdakwa serta tak dapat kepastian apakah para terdakwa dalam tekanan atau tidak. Banyak ditemukan oleh masyarakat dan Ombudsman melalui data bahwa banyak kendala penyelenggaraan sidang daring ini.
Juga terakhir kami sampaikan bahwa ada beberapa perkara yang dilakukan sidang dengan menghadirkan para saksi dan terdakwa secara langsung antara lain perkara yang menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Prasetijo, Utomo Djoko Tjandra dan Pinangki. Bahkan Dr. Andi Tatat YANG JUGA TERDAKWA DALAM KASUS SWAB RS UMMI BERSAMA DENGAN HRS dan Habib Hanif Alatas YANG TIDAK DITAHAN DAPAT DIHADIRKAN LANGSUNG KE PERSIDANGAN DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR.
Kemudian bahwa dalam beberapa sidang Klien kami selaku warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Tahun 1945 menyatakan, “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Klien kami juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan dan hak untuk diperlakukan tanpa diskrimininasi, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menyatakan, “Setiap orang tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan baik dalam perkara pidana, perdata maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan bebas dan tidak memihak sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”
Akan tetapi akhirnya Klien kami DIPAKSA mengikuti secara online dengan MENDASARKAN KEPADA PERMA 4 /2020, BANYAK SEKALI DITEMUKAN DUGAAN PEMERKOSAAN DAN PENJARAHAN KEADILAN, HUKUM DAN KETENTUAN ATAS PERMA ITU SENDIRI, antara lain :
1. TERDAKWA DIPAKSA SECARA KASAR DAN TIDAK BERPERIKEMANUSIAAN DAN SECARA BIADAB. JAKSA BERTERIAK-TERIAK DENGAN KATA-KATA “HADIRKAN TERDAKWA DENGAN CARA APAPUN..”, perhatikan bapak-bapak…DENGAN CARA APAPUN, BUKAN DENGAN CARA MENURUT HUKUM, INI BUKAN HUKUM BERDASARKAN PANCASILA dan UUD 1945 TAPI HUKUM RIMBA, HUKUM ATAS DASAR KEBENCIAN…
Tidak cukup sampai disitu, Terdakwa dalam hal ini HRS DIDORONG, DIPAKSA DAN DIHINAKAN….LUAR BIASA BUKAN?? BELIAU BUKAN PENGGARONG UANG RAKYAT, BUKAN TERORIS, BELIAU SANGAT CINTA DENGAN NEGERI INI TAPI SEORANG ANAK BANGSA YANG LUAR BIASA TERSEBUT DIHINAKAN DAN DINISTAKAN SEPERTI ITU, hal ini jelas PELANGGARAN TERHADAP HAK ASASI MANUSIA SEORANG WARGA NEGARA INDONESIA DI NEGERI NYA SENDIRI OLEH OKNUM2 BEDEBAH. PADAHAL PERMA 4/2020 DALAM PERTIMBANGAN HURUF C JELAS MENEGASKAN: PENYELESAIAN MELALUI CARA DENGAN TETAP MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA;
2. JAKSA PENUNTUT UMUM BERAMAI-RAMAI, BEROMBONGAN HADIR DAN TAMPIL SERTA SHOW OFF BERSAMA TERDAKWA DI RUTAN UNTUK SIDANG ONLINE. PADAHAL DALAM PERMA 4/2020 PASAL 2 AYAT (2) HURUF B JELAS
MENEGASKAN : HAKIM/MAJELIS HAKIM, PANITERA / PP BERSIDANG DI RUANG SIDANG PENGADILAN, SEMENTARA PENUNTUT MENGIKUTI SIDANG DARI KANTOR PENUNTUT DAN TERDAKWA DENGAN DIDAMPINGI / TANPA DIDAMPINGI PENASIHAT HUKUM MENGIKUTI SIDANG DARI RUTAN/LAPAS TEMPAT TERDAKWA DITAHAN. Rutan Mabes POLRI BUKANLAH KANTOR JAKSA PENUNTUT UMUM….INI JELAS PELANGGARAN HUKUM SERIUS…
Tidak cukup disitu, PERMA 4/2020 PASAL 7 AYAT (4) TEGAS MENEGASKAN : RUANGAN TEMPAT TERDAKWA MENGIKUTI PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK HANYA DIHADIRI TERDAKWA, PENASIHAT HUKUM, PETUGAS RUTAN/LAPAS DAN PETUGAS IT…..
PERHATIKAN, TIDAK ADA PENUNTUT UMUM DI RUANGAN ITU MENURUT PERMA 4/2020. Namun yang terjadi para Jaksa itu bergerombol hadir seperti pawai di ruangan sidang SECARA ILEGAL dan dengan mempertontonkan arogansinya menginjak-injak PERMA 4/2020.
Kemudian, sebagai informasi bahwa kami sudah sampaikan Keberatan ini pula kepada :
Mahkamah Agung RI, Badan Pengawas Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial RI, Ketua dan Majelis Hakim yang memeriksa Perkara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur DENGAN DISERTAI BERKAS PENDUKUNG TERMASUK SURAT PERNYATAAN DARI KAMI DAN TERDAKWA ATAS KEBERATAN DIMAKSUD pada pekan sebelumnya.
Oleh karena itu ATAS NAMA KEADILAN DAN KESETARAAN DIHADAPAN HUKUM, kami memohon agar Bapak-bapak di Komisi 3 DPR RI yang terhormat yang merupakan wakil kami di kekuasaan untuk dapat membantu kami dan mengusahakan supaya dapat menghadirkan langsung para terdakwa dan saksi pada pemeriksaan perkara para Klien kami ini.
Demikianlah permohonan kami agar dapat dimaklumi dan dikabulkan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami,
PENASIHAT HUKUM,
(TAKTIS)
AZIZ YANUAR P, S.H., M.H., M.M.