Syi'ah India Ingin Hapus 26 Ayat Al-Qur'an


Rabu, 17 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Seorang tokoh Syiah di Uttar Pradesh, India, mengajukan petisi ke Mahkamah Agung (MA) yang meminta penghapusan 26 ayat dalam Al-Qur’an. Ia menuduh 26 ayat itu tidak asli karena disisipkan para khalifah terdahulu.

Tak pelak, langkah tokoh bernama Waseem Rizvi ini memicu kemarahan dari berbagai kelompok Muslim, baik Sunni maupun Syiah.

Petisi yang diajukan Rizvi mengatakan bahwa 26 ayat itu “mempromosikan terorisme, kekerasan, jihad” dan bukan bagian dari Al-Qur’an yang asli.

“Ayat-ayat ini ditambahkan ke dalam Al-Qur’an, oleh tiga khalifah pertama, untuk membantu ekspansi Islam melalui perang,” kata Waseem Rizvi, yang merupakan mantan Ketua Dewan Wakaf Syiah Uttar Pradesh.

“Setelah [Nabi] Muhammad, khalifah pertama Hazrat Abu Bakar, khalifah kedua Hazrat Umar dan yang ketiga yaitu Hazrat Usman merilis Al-Qur’an sebagai sebuah kitab,” paparnya.

Picu Kemarahan

Di antara sekian banyak tokoh, Sekretaris Jenderal All India Muslim Personal Law Board’s (AIMPLB), Maulana Wali Rahmani, juga mencela Rizvi dan menyebut pembelaannya sebagai “aksi publisitas”.

“Masalah ini tidak [hanya] memengaruhi satu sekte Muslim, tetapi semua Muslim di seluruh dunia baik itu Syiah, Sunni, Bohras, Barelvis, Deobandis atau Ahle Hadidth. Tidak ada dari aliran pemikiran Islam mana pun yang dapat mengatakan bahwa Al-Qur’an yang kami miliki tidak asli. Tidak ada Muslim yang percaya ini dan Rizvi terkenal karena menciptakan keretakan di antara komunitas Muslim,” katanya.

Rahmani juga mengatakan, tim kuasa hukum AIMPLB sudah menindaklanjuti kasus tersebut sejak awal dan akan menggugatnya melalui jalur hukum yang tepat.

Sekretaris Jenderal Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India Maulana Mahmood Daryabadi mengatakan tidak ada satu kata pun dalam Alquran yang telah diubah selama 14 abad terakhir.

"Mahkamah Agung harus segera membubarkan petisi. Tidak ada ayat Alquran yang memprovokasi orang untuk melakukan kekerasan. Wasim Rizvi mengutip ayat-ayat itu di luar konteks," kata Daryabadi.

Aktivis Abbas Kazmi mengatakan Wasim Rizvi melakukan hal tersebut untuk menciptakan keretakan antara Syiah dan Sunni.

"Tidak ada Syiah yang pernah mengatakan bahwa ada interpolasi apapun dalam Quran. Kami yakin ini adalah kitab yang terungkap," kata Kazmi.

Pangeran Arcot, Nawab Mohammed Abdul Ali, mengatakan bahwa petisi harus segera dibubarkan karena tidak jelas. "Petisi yang absurd, sembrono, dan menjengkelkan itu layak untuk diberhentikan sejak awal," katanya dikutip dari The Hindu.

"Tidak ada satu ayat pun di seluruh Al-Qur'an yang mempromosikan kekerasan atau terorisme, jika dibaca dalam konteks yang tepat," jelasnya.

Pangeran Ali juga menjelaskan jika "Al-Qur'an mengutuk kekerasan dan terorisme yang tidak bisa dibenarkan, sementara mengizinkan pembelaan diri".

"Hanya pembacaan ayat-ayat yang menyimpang yang keluar dari konteksnya yang dapat mengarah pada pandangan yang benar-benar salah, seperti yang diungkapkan oleh Waseem Rizvi," kata Pangeran Arcot.

Pangeran Arcot mengatakan pengadilan bukanlah forum atau badan yang tepat untuk memutuskan ayat mana yang diperbolehkan atau dihapus dari sebuah kitab agama.

"Ini akan menjadi gangguan serius dalam keyakinan agama masyarakat terkait yang memengaruhi hak mereka atas kebebasan beragama. Jika ada pengadilan yang menerima petisi seperti itu, besok mungkin akan dihadapkan dengan petisi serupa untuk menghapus ayat-ayat dari buku-buku agama dan kitab suci komunitas agama lain," ujar Pangeran Arcot.

Sekretaris Jenderal Majlis-e-Ulama-e-Hind, Maulana Kalbe Jawad, tidak hanya mengutuk pernyataan yang dibuat oleh Rizvi, tetapi juga mengorganisir sebuah panggung di luar Bara Imambara Lucknow pada Ahad untuk pembelaan Al-Qur’an dengan berkumpul dalam majelis yang disebut “Tahaffuz-e-Quran”.

Bahkan seorang pengacara bernama Amirul Hasan Zaidi menawarkan hadiah Rs11 lakh atau sekitar Rp218,4 juta dalam pidatonya yang viral di media sosial kepada siapapun yang dapat memenggal kepala Rizvi. Dia merupakan mantan presiden asosiasi pengacara di sebuah distrik di India.

Sayangnya, Amirul Hasan Zaidi malah dilaporkan ke polisi. Pejabat polisi setempat, Yogendra Krishna, seperti dikutip Times Now News, Selasa (16/3/2021), mengatakan CD berisi pidato Hasan akan dikirim ke Laboratorium Ilmu Forensik untuk diperiksa.

Menurut polisi, dalam pemeriksaan pendahuluan terungkap bahwa pada 13 Maret di sebuah acara yang diselenggarakan di Aula IMA di kawasan Civil Lines, Hasan, sambil menuduh Rizvi melukai keyakinan agama masyarakat, mengumumkan bahwa siapa pun yang akan membawa kepalanya akan dihargai dengan Rs11 lakh.

Foto: Tokoh Syiah di Uttar Pradesh, Waseem Rizvi.

Sumber: suaraislam.id, gelora.co.id