Tak Pedulikan Berbagai Isu, Massa Tetap Hadir Kawal Sidang HRS Di PN Jaktim Dan Jaga Prokes
Selasa, 30 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Saat ini sedang ramai berita terkait peledakan bom bunuh diri di Makassar, dan penggerebekan terduga teroris di Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.
Namun, massa umat Islam tetap menghadiri lanjutan persidangan perkara yang menimpa Habib Rizieq Shihab hari ini Selasa (30/3/2021) pagi di Pengadilan Negeri (PN)!Jakarta Timur.
"Kami hadir untuk memantau jalannya persidangan karena mencintai Habib Rizieq selaku sosok Ulama yang selalu membela kepentingan umat. Status sidang ini sendiri memang terbuka untuk umum, tidak ada larangan untuk hadir, dan kami insya Allah akan terus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19", ujar salah seorang massa.
Massa yang berjumlah puluhan ini terlihat menyebar di beberapa titik sekitar PN Jaktim, karena pihak aparat melarang adanya kerumunan massa di depan PN dan massa mentaati nya.
Mereka tetap menjaga protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan menjaga jarak. Namun kemudian mereka bersedia untuk membuka maskernya selama beberapa saat ketika akan difoto oleh para wartawan, dan setelah itu mengenakannya kembali.
Habib Rizieq sendiri telah tiba di ruang sidang dan persidangan sudah dimulai dengan agenda pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
"Sidang lanjutan agenda, pendapat PU (penuntut umum) terhadap eksepsi terdakwa atau penasehat umum. Perkara nomor 221, 222 dan 226," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal kepada wartawan, Selasa (30/3).
Menurut Alex, sidang akan tetap digelar secara offline di mana Habib Rizieq akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Jalannya persidangan masih akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.
Eksepsi Habib Rizieq
Adapun Habib Rizieq dalam eksepsinya salah satunya membantah bahwa sejumlah massa yang berkerumun di Petamburan, Jakarta Pusat 14 November 2020 diundang datang karena dihasut untuk melakukan kejahatan.
Dirinya memang mengundang massa datang semata-mata untuk memuliakan Nabi Muhammad SAW.
Hal itu dibacakan Habib Rizieq dalam eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan perkara kerumunan di Petamburan dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).