Tak Terima HRS Dizalimi, Ulama Dan Umat Islam Tangerang Datangi Kejaksaan Negeri Tigaraksa


Kamis, 25 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Enam orang perwakilan tokoh Agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Umat Islam Tangerang Bersatu FUI-TB yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa Tangerang itu diterima oleh perwakilan Kasi Intel Kejari, Kamis (25/3/2021).

Habib Hasan Al Kaff dalam kunjungan silaturahmi dan audensi dengan pihak Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang itu menyampaikan beberapa poin sebagai bentuk apresiasi dan tuntutan umat dan tokoh Ulama di Kabupaten Tangerang terhadap proses hukum yang saat ini dijalani oleh Habib Muhammad Rizieq Shihab.

“Point tadi kami audensi, selain silaturahmi, kami menyampaikan aspirasi dan tuntutan umat dan tokoh ulama di Kabupaten Tangerang dan kami sampaikan dalam bentuk surat, agar surat tersebut disampaikan ke Kejati Pusat,” ungkap Habib Hasan Al Kaff seusai gelar audisi.

Habib Hasan Al Kaff meminta kepada pemerintah selaku penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Negeri ini dengan seadil-adilnya tanpa harus melakukan intimidasi terhadap kelompok tertentu.

“Jangan semena mena terhadap Ulama durriyah rosul, kami minta tegakkan keadilan seadilnya adilnya dan jangan ada kriminalisasi terhadap para Ulama,” tegas Habib.

Berita sebelumnya, Kedatangan sejumlah tokoh Agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang ini, sebelumnya telah mengirimkan surat dengan nomor: 003/FUI-TB/03/2021 perihal permohonan silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Tangerang itu, Ahmad Muhtadin selaku ketua Forum Umat Islam Tangerang Bersatu (FUI-TB) meminta kepada Kejari untuk meluangkan waktu dalam agenda silaturahmi dan audensi terkait Habib Muhammad Rizieq Shihab.

Sumber: kabar6.com