Tantangan Mubahalah Pembunuhan Laskar FPI Dan Inkonsistensi Keterangan Polri



Selasa, 2 Maret 2021

Faktakini.info

TIM PENGAWAL PERISTIWA PEMBUNUHAN (TP3)

ENAM LASKAR FPI DAN KELUARGA KORBAN.

Secara resmi mengirimkan Surat Undangan Mubahallah kepada :

Kapolda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya

Briptu Fikri Ramadhan

Bripka Faisal Khasbi

Bripka Adi Ismanto

Untuk datang dan melakukan Sumpah Mubahallah di depan TP3 dan Keluarga Korban Pembantaian KM 50. Atas tuduhan kepemilikan Senjata terhadap 6 Laskar sehingga mereka ditembak mati.

Tantangan Mubahallah dari Keluarga Korban 6 Laskar 

Bismillahirahmanirrahim

*MARI KITA BUKTIKAN SIAPA YG BENAR & SIAPA YG SALAH*

1. Jika kalian yg benar menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kami beserta keluarga & keturunan kami dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat.

2. Tetapi jika 6 Syuhada FPI tersebut yg benar dan kalian telah bertindak sadis & zalim menurut Allah SWT, Tuhan Yg Maha Esa, maka kalian beserta keluarga & keturunan kalian dilaknat Allah SWT di dunia sampai akhirat.

3. Jika kalian menolak mubahalah ini, maka kami berhak menyimpulkan, bahwa kami berada di fihak yg benar menurut Allah SWT, dan kalian (Pembunuh, Otak / Dalang Pembunuhan, dan semua yg terlibat di dalamnya) beserta keluarga dan keturunan kalian akan menerima laknat dari Allah SWT di dunia sampai akhirat.

Wassalamu’alaikum wrh wbr.

Keterangan awal Polri terkait penembakan 6 Laskar

Seperti pada Keterangan Pers pada 7 Desember 2020, Kapolda Fadil Imran menyatakan Petugas menembak mati 6 Laskar “karena kondisi petugas dalam keadaan terdesak maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku”

“Tadi pagi sekitar pukul 00.30 WIB di jalan tol jakarta cikampek kilometer 30, penyerangan terhadap anggota polisi yang sedang melaksanakan tugas penyelidikan terkait rencana pemeriksaan MRS ( Muhammad Rizieq Shihab) yang dijadwalkan berlangsung hari ini jam 10.00 WIB,” kata Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Senin siang.

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran mengatakan bahwa penembakan terhadap 6 orang tersebut dilakukan karena mereka diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus HRS.

Polisi awalnya sedang menyelidiki soal kabar ada pengerahan massa saat HRS menjalani pemeriksaan yang beredar di media sosial, WhatApps.

Dia menyebut, saat dilakukan penyelidikan, tim Polda diikuti oleh kendaraan para pelaku. Mendadak kendaraan yang diduga ditumpangi simpatisan HRS lalu melakukan penyerangan terhadap polisi.

“Terkait hal tersebut Polda Metro Jaya menyelidiki kebenaran informasi tersebut dan ketika anggota polda metro jaya mengikuti kendaraan diduga adalah pengikut MRS. Kendaraan petugas dipepet lalu kemudian diserang. Dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam sebagaimana yang rekan rekan lihat di depan ini,” kata dia.

Lantaran merasa terancam, polisi kemudian melakukan perlawanan kepada para pelaku. Alhasil, enam orang pelaku tewas ditembak.

“Anggota yang terancam keselamatan jiwannya karena diserang melakukan tindakan tegas terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS berjumlah sepuluh orang. Kelompok MRS yang melakukan penyerangan meninggal dunia sebanyak 6 orang,” kata dia.

Keterangan Polisi berubah setelah ada Investigasi Media

8 Desember 2020, Polisi kembali membuat pernyataan yang berbeda dengan sebelumnya, dan menyebut senjata api yang diduga digunakan oleh laskar khusus pengawal HRS merupakan jenis rakitan. Senjata api rakitan itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim penyidik telah mengantongi bukti bahwa senjata api rakitan itu benar milik laskar khusus pengawal HRS saat melakukan penyerangan di KM 50 Tol Jakarta – Cikampek, Senin (7/12) dini hari.

Penyidik, kata Yusri, nantinya juga akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti senjata api rakitan tersebut.

“Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kami lakukan olah TKP, uji balistik,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

“Senjata api rakitan. Sekarang sedang mendalami semua, mengumpulkan bukti-bukti yang ada termasuk juga kami lakukan olah TKP, uji balistik,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Yusri kemudian menyebut bahwa senjata api rakitan itu menggunakan peluru tajam berkaliber 9 mm. Dia mengklaim akan mengungkap hasil investigasi terkait barang bukti senjata api rakitan tersebut apabila telah rampung.

Beberapa Media menelusuri tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut polisi menjadi lokasi penyerangan anggota FPI terhadap petugas yang sedang mengintai rombongan mobil HRS.

Tidak ada yang berubah atau menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa lokasi tersebut adalah TKP penyerangan yang berujung tewasnya enam anggota laskar FPI.