Tegas! Munarman Akhirnya Semprot Jaksa Yang Selalu Potong Ucapannya Di Sidang HRS
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Haji Munarman akhirnya bersikap tegas kepada jaksa penuntut umum yang kerap memotong ucapannya di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Munarman akhirnya meminta jaksa untuk diam, karena ia sedang menyampaikan pendapat mengenai permintaan Habib Rizieq untuk sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring).
Peristiwa itu terjadi saat Munarman menyampaikan pandangan bahwa persidangan hari ini perlu diskors atau ditunda terlebih dulu. Pasalnya, Habib Rizieq selaku terdakwa menolak sidang digelar secara online.
Saat Munarman menyampaikan pandangannya, jaksa penuntut umum tiba-tiba memotong pembicaraan Munarman dan memohon kepada majelis hakim untuk berbicara. Tak terima haknya diserobot, Munarman akhirnya mengkritik jaksa.
"Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertib lah ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib," tegas Munarman.
Melihat tensi meninggi, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menengahi perdebatan itu. Suparman meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
"Penasihat hukum sebentar ya, menahan diri kedua belah pihak. Karena ini sudah mau masuk waktu shalat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, bagaimana jalan yang terbaik untuk lancarnya sidang ini, karena tujuan akhir persidangan menguji surat dakwaan penuntut umum," kata Suparman.
Suparman kemudian memutuskan agar sidang untuk diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.
"Mengenai teknis bisa kita rembukan bersama sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim, membuat penetapan sidang online, dasar hukumnya jelas, bukan tanpa dasar hukum, kalau tanpa dasar hukum namanya Majelis Hakim sewenang-wenang. Kita isoma dulu, salat," tuturnya.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hal itu ia katakan saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (23/3).
"Terima kasih majelis hakim, sejak awal prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim," kata Habib Rizieq.
Sumber: cnnindonesia.com