Terkait Pembunuhan KM 50, Damai Lubis: Heran Nama Para Tersangka Kok Masih Obscur


Rabu, 24 Maret 2021

Faktakini.info

Heran Nama Para TSK koq Masih Obscur

*Terkait " Pembunuhan "  Laskar FPI di Tol KM 50 Kerawang - Cikampek*

Oleh :  Damai Hari Lubis 

Terhadap Para TSK pelaku penembakan di tol Km. 50  mengapa Polri seperti enggan memberitahukan identitas atau nama si pelaku, walau sudah diakui oleh Petinggi Polri bahwa 3 orang pelaku penembak hingga terbunuhnya 4 orang atau ke 6 Anggota FPI adalah sebagai anggota mereka dari satuan Polda Metro Jaya

Bahwa sewajarnya nama setiap TSK pelaku delik,  terlebih delik pembunuhan, itu adalah Hak Publik demi kepastian hukum bagi si TSK sendiri termasuk kesempatan sebagai hak pembelaan terhadap dirinya sejak ditetapkan sebagai TSK,  maupun kepastian hukum bagi Keluarga si korban serta masyarakat pada umumnya dan kelak demi keadilan pada vonis hukuman

Namun dalam hal terkait pembunuhan (  oleh sebab darurat ) 6 orang laskar FPI ini, masyarakat sepertinya merasakan ada sesuatu yang disembunyikan oleh Polri yang  justru menyatakan hasil penyidikan terhadap nama - nama pelaku masih menunggu dua alat bukti ? 

Bila statemen menunggu 2 alat bukti.  Secara teori dan asas hukum pidana formil ( KUHAP )  apa artinya penetapan status TSK dan alat bukti yang mana lagi diperlukan ? Sementara  korban sebagai salah satu alat bukti adanya peristiwa delik pembunuhan sudah terpenuhi ada dengan alat barang bukti formal luka tembak dan si Korban tersebut nyata tewas serta sudah dimakamkan,  termasuk saksi bisa didapat   daripada pengakuan saling silang dari mereka para pelakunya serta rekan rekan mereka yang bersama - sama dalam pelaksanaan tugas pada tempus delikti, juga orang -orang yang ada menyaksikan disekitar  lokus dan tempus delikti , termasuk anggota KomnasHam berikut hasil rekomendasi temuannya. Diluar daripada itu, Penyidik Polri pun tentu sudah pasti mengantong nama para pelaku dan para saksi, oleh sebab hukum Kapolda Metro Jaya ( atas nama Polri ) sejak awal pada hari terjadinya pembunuhan 6 laskar FPI,  dihadapan publik sudah mengakui secara argumentatif " bahwa para pelaku penembakan adalah anggota mereka yang sedang bertugas dan oleh sebab terpaksa ", juga alat bukti terkait alat digunakan untuk membunuh atau menembak para korban  tentu sudah didapat yakni barang bukti senjata api dinas yang digunakan milik para anggota ( TSK ) 

Secara hukum alibi terpaksa menembak oleh karena keadaan darurat atau oleh faktor dolus atau dengan sengaja, adalah sebuah alibi prematur dari Kapolda justru bukan datang dari si pelaku, yang juga hal yang patut dibuka kebenarannya kelak di pemeriksaan pada waktunya dipersidangan lembaga peradilan

Maka demi  penegakan hukum dan kepastian hukum serta menghindari persepsi yang telah berkembang ditengah masyarakat terkait Penembakan KM. 50 merupakan sebuah  skenario big disigner terkait rencana politik " menghabisi " seorang ulama besar yakni IB. HRS, sehingga muncul isu polisi besar kemungkinan akan  melindungi si pelaku oleh karena terkait faktor disigner atau otak pelaku ( medelplager / uitlokker ) yang menyuruh para pelaku 

Maka untuk antisipasi tuduhan negatif yang berkembang ditengah masyarakat, tentunya penyidik polri yang berwenang segera transparan mengumumkan identitas atau nama Para terduga / TSK maupun Kesatuan Tugas atau Unit mereka di Polda Metro Jaya sehingga tidak obscur atau tidak remang - remang dan segera menaikan berkas perkara ke JPU