Terungkap! HRS Diisolasi Di Sel Digembok 24 Jam Tak Boleh Dibesuk dan Ditegur Tahanan
Jum'at, 26 Januari 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab adalah keturunan Nabi Muhammad SAW. Karena itu beliau sangat dicintai oleh warga masyarakat khusus nya umat Islam. Namun sebagaimana datuk nya Habib Rizieq yaitu Rasulullah SAW yang dibenci, dimusuhi dan didzalimi oleh kafir Quraisy dan sejenisnya, Habib Rizieq juga memiliki pembenci.
Habib Rizieq yang kini menjadi Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat, menyampaikan nota keberatan atas segala dakwaan jaksa penuntut umum. Habib Rizieq mengungkapkan perlakuan yang diterimanya selama satu bulan ditahan di rutan Bareskrim Polri saat dalam eksepsinya.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu mengatakan, selama ditahan tidak boleh dibesuk siapa pun, termasuk keluarga. Sel yang menjadi lokasi penahanannya juga digembok selama 24 jam. Ketatnya penahanan juga membuat tahanan lain di Rutan tersebut dilarang menegur Habib Rizieq.
"Selama 1 bulan dalam sel penjara saya diisolasi sendirian dalam sel yang 24 jam digembok dan tidak boleh dibesuk keluarga, bahkan tidak boleh ditegur oleh warga tahanan lain yang ada di sel bersebelahan sekali pun," ujar Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu, atas dakwaan jaksa, mantan pimpinan FPI itu mengatakan telah terjadi fitnah terhadap dirinya dan menantunya dan Direktur Utama Rumah Sakit UMMI yang dianggap dengan sengaja menyampaikan berita bohong sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"JPU ingin menguatkan fitnah dan tuduhan kejinya bahwa kami telah melakukan turut serta dalam kejahatan pidana," ujarnya.
Habib Rizieq menegaskan informasi yang disampaikan kepada kerabat merupakan perkembangan kesehatan yang semakin baik diikuti dengan bukti hasil tes laboratorium.
"Karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulia agar dakwaan JPU ini dibatalkan demi hukum," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, berbeda dengan kasus kerumunan yang melibatkan Gibran putra presiden saat mendaftar Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey Kader PDIP di Sulawesi Utara dan lain-lain yang aman-aman saja, kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab memang berbuntut panjang bahkan berujung penahanan pada beliau dan para mantan pengurus Front Pembela Islam (FPI). Sementara Habib Hanif ditahan karena kasus RS Ummi Bogor.
Dalam perkara dugaan kebohongan terkait hasil swab test ini Habib Rizieq dijerat tiga pasal berlapis. Berikut pasal-pasal yang dituding telah dilanggar Habib Rizieq:
1. Pasal 14 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
2. Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
3. Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
4. Pasal 14 UU RI No 4 Tahun 1946 tentang wabah penyakit menular Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
5. Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Sumber: gelora.co