TP3 Minta Penjelasan Utuh Soal Polisi Penembak Laskar FPI Yang Diklaim Tewas Kecelakaan

 

Sabtu, 27 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Salah satu polisi yang diduga membunuh laskar FPI dalam peristiwa Km 50 diklaim tewas karena kecelakaan. Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) laskar FPI meminta Polri menyampaikan kepada publik secara komprehensif.

"Kami baru tahu dari media. Jika memang itu benar dan faktual, harus disampaikan ke publik secara komprehensif, bebas dari rekayasa, guna meyakinkan semua pihak," kata salah salah satu anggota TP3, KH Muhyiddin Junaidi, lewat pesan singkat, Kamis (25/3/2021).

Di sisi lain, Muhyiddin juga  meminta para pelaku penembakan laskar FPI diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Penanganan kasus tersebut juga diminta transparan.

"Walau demikian, TP3 menuntut agar para pelakunya diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Pengadilan secara transparan, bebas, adil, dan terbuka untuk umum bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum yang dijamin UUD," ujar Muhyiddin, yang juga ikut perwakilan TP3 saat bertemu Presiden Jokowi di Istana.

Kabar mengenai meninggalnya salah satu polisi penembak laskar FPI itu sebelumnya disampaikan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Informasi yang saya terima saat gelar (perkara), salah satu terduga pelaku meninggal dunia," ujar Agus saat dimintai konfirmasi, Kamis (25/3).

Agus menyebut polisi tersebut meninggal karena kecelakaan. Namun Agus tidak menjelaskan secara detail penyebab kecelakaannya.

"Karena kecelakaan. Silakan dikonfirmasi kepada penyidik atau Polda Metro Jaya ya," ucapnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono turut membenarkan bahwa ada salah satu terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan.

"Ya betul, ada yang meninggal," imbuh Argo saat dihubungi terpisah.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri menyatakan telah menyelidiki dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat anggota laskar FPI. Ada tiga polisi yang berstatus terlapor dalam perkara ini.

"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu, baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/3).

Dalam peristiwa 7 Desember 2020 itu, ada enam anggota laskar FPI yang tewas. Andi menjelaskan dugaan unlawful killing ini bukan terhadap semua laskar FPI yang tewas dalam insiden Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, melainkan empat anggota laskar yang sempat diamankan di dalam mobil polisi.

Keempat anggota laskar FPI itu akhirnya tewas di dalam mobil karena diklaim oleh polisi mencoba melawan petugas. Penyelidikan terhadap tewasnya empat laskar FPI itu mengarah ke tiga anggota Polda Metro Jaya yang diduga melakukan unlawful killing.

"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Andi.

Foto: KH Muhyiddin Junaidi

Sumber: detik.com