Tuntut Keadilan Untuk HRS, PA 212 Audiensi Dengan Komisi III DPR, Komisi Yudisial Dan Kejaksaan Agung
Selasa, 23 Maret 2021
Faktakini.info, Jakarta - Persidangan Habib Rizieq Shihab dan para Ulama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dinilai penuh dengan pelanggaran HAM dan kedzoliman.
Bahkan keinginan Habib Rizieq selaku Terdakwa yang ingin hadir secara langsung di persidangan, selalu dihalangi dengan berbagai dalih oleh Majelis Hakim dan dipaksakan untuk mengikuti sidang secara online atau virtual.
Untuk itu Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) akan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial dan Kejaksaan Agung guna menuntut keadilan terhadap proses persidangan Habib Rizieq dan para Ulama.
"Persaudaraan Alumni 212 ( PA 212) akan silaturahmi dan audiensi dengan komisi 3 DPR RI, Komisi Yudisial, dan kejaksaan Agung guna meminta dan menuntut keadilan terhadap proses persidangan HRS dan ulama lainnya yang diduga penuh pelanggaran HAM dan kedzoliman terhadap terdakwa", ujar KH Slamet Maarif Ketua PA 212 kepada Faktakini.info, Selasa (23/3/2021) pukul 10.20 WIB.
"Audiensi direncanakan hari kamis, 25 Maret dengan KY dan Kejagung dan Jumat 26 Maret dengan Komisi 3 DPR RI. Surat permohonan sendiri sudah dilayangkan dan diterima sejak senin, 22 Maret 2021", tutupnya.