Tuntut Pembebasan Habib Rizieq, PA 212 Bogor Datangi Kejaksaan Negeri

 



Senin, 29 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - – Sejumlah ulama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 Kabupaten Bogor mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor pada Senin (29/3/2021).

DTK PA 212 Kabupaten Bogor juga menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kejari. Cibinong dan untuk disampaikan ke Kejati Jawa Barat dan Jaksa Agung RI. 

Delegasi PA 212 Kabupaten Bogor diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji SH, Kapolres Bogor AKBP Harun dan Dandim Kabupaten Bogor Letkol Inf Sukur Hermanto

Sementara itu, perwakilan PA 212 Kabupaten Bogor antara lain Endy Kusuma (Ketua PA 212 Kabupetan Bogor), Ustadz Wilyudin Dhani (Ketua PA 212 Kota Bogor), Ustaz Iyus Khaerunnas (Ketua GNPF Ulama Bogor), Ustaz Abdul Halim (Ketua Dewan Dakwah Bogor) dan lainnya. Kedatangan mereka untuk merespon kasus hukum yang menimpa Habib Rizieq Syihab (HRS).
 
Dalam pernyataan sikapnya, PA 212 Kabupaten Bogor mengecam tindakan jaksa kepada Habib Rizieq. “Kami tidak ridho atas sikap jaksa yang berlaku tidak sopan dan kasar kepada Habib Rizieq Syihab di ruang tahanan Mabes Polri,” kata Sekretaris PA 212 Kabupaten Bogor Ayep Ibrahim.

PA 212 Kabupaten Bogor sependapat dengan para pakar hukum yang mengatakan bahwa proses hukum terhadap HRS serta para habaib dan ulama lainnya adalah lebih bermuatan politik dengan ditemui kejanggalan dalam penerapan pasal-pasal pidana yang tidak sesuai dengan fakta.

“Karena itu kasus ini harus dihentikan atau tidak dilanjutkan karena be bis in idem (pembelaan hukum yang melarang seseorang diadili dua kali),” jelas Ayep.

Selanjutnya, PA 212 Kabupaten Bogor menuntut seluruh kasus kerumunan yang terjadi sebelum dan sesudah kasus kerumunan HRS untuk diproses hukum.

“Apabila kasus lainnya tidak diproses hukum maka kasus kerumunan HRS agar dihentikan dan HRS serta para habaib dan ulama lainnya dibebaskan tanpa syarat,” ujar Ayep.
 
Selain itu, demi menjaga marwah serta kehormatan jaksa sebagai penegak hukum, pihaknya juga meminta agar jaksa jujur dan adil dalam melaksanakan tugasnya dan tidak tunduk oleh intervensi dari pihak manapun. Jaksa juga diminta hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan yang Maha Esa.

“Kami meminta pernyataan sikap ini disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung RI sebagai pesan moral agar hukum sebagai panglima dan keadilan tanpa pandang bulu dapat terwujud di NKRI,” jelas Ayep.

Menanggapi pernyataan sikap itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Munaji SH berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut.

“Pernyataan sikap akan segera kami teruskan kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, mudah-mudahan pernyataan sikap ini menjadi perhatian para pimpinan kejaksaan di atas,” tandas Munaji.

Foto: DTK PA 212 Kabupaten Bogor Menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Kejari. Cibinong & untuk disampaikan ke Kejati Jawa Barat dan Jaksa Agung RI

Sumber: suaraislam.id dan lainnya



Klik video: