(Video) Di Sidang HRS, Kuasa Hukum: Jaksa 'Baper' Dengan Kata Pandir

 

Selasa, 30 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas sejumlah perkara akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021) ini. Agenda sidang yakni pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Sidang tetap digelar secara offline di mana Habib Rizieq akan dihadirkan langsung dalam ruang sidang PN Jakarta Timur. Jalannya persidangan masih dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Saat sedang jeda untuk sholat dzuhur dan makan siang, Aziz Yanuar SH salah satu Kuasa Hukum Habib Rizieq sempat diwawancarai oleh para wartawan saat baru keluar dari gedung pengadilan. 

Menjawab pertanyaan wartawan tentang penangkapan seorang Habaib di Condet yang dituding terkait FPI dan terlibat peledakan bom di Makassar, Aziz menegaskan Front Pembela Islam (FPI) sudah dibubarkan dan tidak ada lagi. 

Terkait jalannya persidangan, Aziz mengungkapkan Jaksa ternyata terlalu baper dengan istilah pandir, dan bicara hal yang tidak terkait dengan substansi kasus ini. 

Terkait diksi 'pandir', dalam kesempatan sebelumnya Aziz Yanuar  mengutip Al-Qur'an surat An Nisa 148 bahwa ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang didzalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang diduga telah didzalimi dan dikriminalisasi. 

QS An-Nisa' Ayat 148

۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا

Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Sidang akan kembali dilanjutkan pukul 13.15 WIB.

Klik video: