(Video) HRS Dan Kuasa Hukum Walk Out Sidang Virtual, Ini Penjelasan Munarman


Selasa, 16 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang perdana Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus swab test Rumah Sakit Ummi Bogor yang berlangsung hari ini Selasa (16/3/2021), akhirnya ditunda.

Tim penasihat  menolak bila sidang tetap mau dipaksakan secara virtual tanpa kehadiran Habib Rizieq secara fisik di Pengadilan. 

Sidang mulai memanas kala majelis hakim tetap ingin memaksakan jalannya sidang secara virtual, dan Habib Rizieq mereka larang untuk hadir secara langsung di ruang sidang. 

Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Haji Munarman, menyebut Habib Rizieq diperlakukan berbeda pada sidang perdana ini. 

Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Habib  Rizieq dirawat di sana. 

"Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat," ujar Munarman kepada para wartawan, Selasa.

"Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum," tutur Munarman.

"Kami tidak akan mengikuti sidang online. Maaf Majelis hakim kalau mau dipaksakan sidang online saya menyatakan diri tidak mengikuti sidang," kata Munarman, Selasa (16/3/2021).

Munarman beralasan keputusan untuk tidak menghadirkan Habib Rizieq Shibab ke ruang sidang adalah pelanggaran hukum. Untuk itu Habib Rizieq harus dihadirkan hingga proses selesai.

"Syaratnya bisa dilakukan sidang online adalah persetujuan dari terdakwa, terdakwa sudah menyampaikan tidak setuju. Kalau ini dilanggar, kita melawan prinsip negara hukum," ujarnya.

Sidang dengan perkara nomor 223 dengan terdakwa dr. Andi Tatat tadi tetap berlangsung.

Sementara lima perkara lain yang dijadwalkan sidang pada hari ini terpaksa ditunda pada Jumat (19/3/2021).

"(Lima) sidang tidak sah secara hukum, karena tidak dihadiri oleh terdakwa. Kalau tidak sah secara hukum ya berarti langkah selanjutnya melanggar hukum dong. Itu konsekuensinya. Sudah lima sidang, ini yang terakhir, yang keenam. Jadi semuanya ada enam perkara," tutur Munarman.

Tim penasihat hukum meminta menghadirkan Habib Rizieq Shihab secara langsung di ruang persidangan.

Salah satu tim penasihat hukum, Munarman, lalu mengajak rekannya untuk meninggalkan ruang persidangan.

Habib Rizieq yang hadir secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri juga tegas tidak mau melanjutkan jalannya sidang bila masih dilarang untuk hadir secara langsung di pengadilan. 

Puncaknya, sejumlah tim penasihat hukum, walkout dari ruang persidangan sembari melakukan protes keras. 

"Tidak ada sidang pakai kamera sama kursi sama tembok," tegas Munarman sambil keluar ruang sidang.

Hal yang sama juga diungkapkan penasihat hukum Habib Rizieq lainnya, Djudju Purwantoro yang menilai jaksa telah semena-mena dalam persidangan.

"Mumpung kalian jadi pejabat jaksa, jadi sewenang-wenang," katanya sambari menunjuk. 

Habib Rizieq menjalani tiga sidang perdana dalam perkara yang berbeda pada persidangan hari ini.

Dakwaan terhadap Habib Rizieq ialah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan pada kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan di Megamendung, Jawa Barat, serta swab test di RS Ummi Bogor.

Selain Habib Rizieq, ada lima tersangka lain yang disidangkan. Mereka ialah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus, dan Maman Suryadi. 

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq ditahan dengan dalih melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

Sementara kegiatan kerumunan yang melibatkan Gibran putra Presiden Jokowi saat pendaftaran Pilkada Solo, kerumunan Olly Dondokambey di Sulawesi Utara, kerumunan Jokowi di Maumere NTT, termasuk terakhir kerumunan KLB Partai Demokrat versi Moeldoko cs dan banyak lagi kerumunan lainnya yang melibatkan tokoh penguasa, tak ada yang diproses secara hukum.

Sumber: kompas.com dan lainnya