(Video) Tegas! Habib Rizieq Protes Diskriminasi PN Jaktim Soal Live Streaming Sidang

 



Rabu, 31 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Pada hari Jum'at lalu 26 Maret 2021, saat Habib Rizieq Shihab dan Penasihat Hukum baca Eksepsi Kriminalisasi Maulid Nabi Muhammad SAW wartawan tidak boleh meliput & PN Jaktim pun meniadakan Siaran Live Streamingnya.

Namun hari Selasa 30 Maret 2021, saat Jaksa Penuntut Umum membacakan jawaban terhadap Eksepsi Habib Rizieq & Penasihat Hukum, wartawan bebas meliput & PN Jaktim secara resmi menyiarankan Siaran Live Streamingnya.

Jadi, saat Habib Rizieq menguliti Dakwaan JPU dengan segudang argumentasi tidak tersiar di publik, tapi saat JPU menghina Habib Rizieq sebagai sosok Tidak Berakhlaq & Tidak Bermoral langsung tersebar di publik & dengan leluasa semua alasan JPU tersiarkan.

Karena itu hari ini, Jum'at (31/3/2021) Habib Rizieq mempertanyakan diskriminasi terkait hal itu kepada majelis hakim. 

Betul saat pembacaan eksepsi Habib Rizieq akhirnya bisa dilakukan siaran langsung tetapi itu atas inisiatif pengacara, bukan siaran langsung secara resmi dari PN Jaktim. Sedangkan saat giliran JPU bicara, resmi disiarkan secara live streaming oleh PN Jaktim. 

Menanggapi pertanyaan Habib Rizieq, majelis hakim terkesan tak mampu menjawab dan justru meminta hal ini jangan diperdebatkan lagi.

Klik video: