(Video) Tengku: Aturan KPI Diduga Untuk Singkirkan Da'i-Da'i Yang Tidak Pro Pemerintah

 

Senin, 29 Maret 2021

Faktakini.info, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Tujuannya sebagai pengawasan siaran selama bulan ramadhan.

Aturan ini banyak menuai protes dari berbagai pihak khususnya para Ulama dan umat Islam karena KPI sudah melampaui kewenangannya. 

Dalam wawancara di stasiun televisi tvOne, penceramah kondang KH Tengku Zulkarnain mensinyalir aturan ini dibuat untuk menyingkirkan da'i-da'i yang tidak pro kepada pemerintah.

Klik video: