Alhamdulillah, Anies Izinkan Warganya Untuk Ibadah Tarawih Di Masjid Dengan Protokol Kesehatan



Selasa, 6 April 2021

Faktakini.info

𝐀𝐥𝐡𝐚𝐦𝐝𝐮𝐥𝐢𝐥𝐥𝐚𝐡! 𝐀𝐤𝐡𝐢𝐫𝐧𝐲𝐚 𝐆𝐮𝐛𝐞𝐫𝐧𝐮𝐫 𝐀𝐧𝐢𝐞𝐬 𝐈𝐣𝐢𝐧𝐤𝐚𝐧 𝐖𝐚𝐫𝐠𝐚𝐧𝐲𝐚 𝐮𝐧𝐭𝐮𝐤 𝐈𝐛𝐚𝐝𝐚𝐡 𝐓𝐚𝐫𝐚𝐰𝐢𝐡 𝐝𝐢 𝐌𝐚𝐬𝐣𝐢𝐝 𝐝𝐞𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐏𝐫𝐨𝐭𝐨𝐤𝐨𝐥 𝐊𝐞𝐬𝐞𝐡𝐚𝐭𝐚𝐧

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan salat tarawih selama Ramadan 1442 Hijriyah, namun protokol kesehatan harus tetap diterapkan. 

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Jakarta, Senin (5/4/2021). Ia menyebut, bahwa izin ibadah salat tarawih, karena selama ini aktivitas ibadah untuk semua agama memang diperbolehkan selama menerapkan protokol kesehatan.

"Semua dibolehkan, salat tarawih, (ibadah) di gereja, di pura, semua kegiatan ibadah boleh, cuma mohon diperhatikan kapasitas dan jaga jaraknya terkait 3M," kata Riza.

Selama puasa, kata politisi Gerindra ini, berdagang takjil di pinggir jalan juga tak dilarang, karena seperti berjualan barang-barang biasa.

"Jual takjil kan selama ini boleh," ujarnya. Pemerintah pusat memutuskan tak akan melarang pelaksanaan ibadah salat tarawih dan Idulfitri berjamaah. Meski begitu, sejumlah aturan harus dipenuhi untuk melaksanakan salat berjamaah.

Jamaah salat tarawih dan Idulfitri harus terbatas pada komunitas. Artinya, jamaah sudah saling mengenal.

"Jamaah dari luar mohon agar tak diizinkan," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers daring, Senin (5/4/2021).

Oleh: Sandrina, Warganet