Bersaksi Di Sidang HRS, Eks Walikota Jakpus: Acara Di Petamburan Sudah Dapat Izin
Selasa, 13 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Wali Kota Jakarta Pusat , Bayu Meghantara, memberikan kesaksian dalam sidang kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Di hadapan majelis hakim, Bayu menyebut acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan sudah mendapatkan izin.
Pihaknya mengakui menemukan sejumlah warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, namun mereka yang kedapatan melanggar telah ditindak tegas.
"Ada 36 orang melanggar protokol kesehatan, ketika itu mereka yang melanggar langsung ditindak tegas," ujar Bayu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Dikatakan Bayu, penindakan itu diberikan lantaran warga yang menghadiri acara itu tidak memakai masker. "Satpol PP menindak yang tidak memakai masker dengan kerja sosial," bebernya.
Menurut dia, acara itu dapat terselenggara setelah pihak Habib Rizieq Shihab meminta izin kepada Camat Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kemudian pihaknya meminta agar acara itu dapat berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Saya sebagai Wali Kota memberikan surat imbauan untuk pelaksanaan acara itu. Kami sampaikan ke panitia maulid, kedua kepada Habib Rizieq Shihab selaku orang tua. Intinya soal protokol kesehatan harus dilaksanakan," tandasnya.
Dengan demikian acara di Petamburan bukan acara liar tetapi acara yang sudah diberikan izin oleh aparat yang berwenang.
Foto: Bayu Megantara
Sumber: sindonews.com