Deretan Jaksa Yang Malah Diadili Karena Kasus Korupsi

 

Jum'at, 2 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Jaksa memiliki peranan penting sebagai aparatur penegak hukum dalam mengusut dan menuntut suatu perkara, akan tetapi bagaimana jadinya jika jaksa yang memiliki tugas tersebut justru juga terlibat dalam kasus korupsi. 

Berikut ini deretan sejumlah kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa menurut catatan detikcom dalam kurun 5 tahun terakhir.

1. Kasus Jaksa Kejati DKI Yanuar Reza Muhammad dan Fristo Yan Presanto

Kasus jaksa Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI Jakarta Yanuar Reza Muhammad dan jaksa Kasubsi Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Fristo Yan Presanto, keduanya sebentar lagi akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Keduanya diduga terlibat dalam pemerasan seorang saksi perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus DKI Jakarta.

Kejagung juga turut mengamankan seorang berinisial CH yang diduga sebagai perantara penyerahan uang hasil pemerasan tersebut.

"Pada Senin (2/12/2019), sekitar pukul 14.50 WIB TIM PAM SDO, JAM Intel Kejaksaan Agung mengamankan tiga orang terdiri dari satu orang swasta berinisial CH dan dua oknum jaksa inisial YRM dan FYP. Mereka diduga telah melakukan pemerasan kepada saksi berinisial MY," kata Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, saat konferensi Pers usai Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Agung RI 2019 di Hotel Yasmin Cipanas Puncak Kabupaten Cianjur, Selasa (3/12/2019).

Burhanuddin menyebut YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus sementara FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU keduanya bertugas di Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Sementara korban pemerasan inisial MY kapasitasnya adalah sebagai saksi yang dimintai keterangan dalam perkara dugaan tipikor yang sedang ditangani Pidsus Kejati DKI Jakarta.

"MY selaku pelapor mengaku telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada oknum Jaksa YRM dan FR, melalui perantaraan CH. Pelapor menerangkan bahwa ia kembali diminta sejumlah uang dan sertifikat oleh CH untuk diserahkan pada tanggal 2 Desember 2019," jelas Burhanuddin.

2. Kasus Mantan jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono

Pada awal tahun 2020, dua jaksa yakni mantan jaksa di Kejari Yogyakarta Eka Safitra dan jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono didakwa menerima suap Rp 200 juta dari proyek saluran air di Yogyakarta. Keduanya menerima duit dari pengusaha kontraktor PT Widoro Kandang bernama Gabriella Yuan Anna Kusuma.

"Bahwa terdakwa (Eka Safitra) bersama-sama Satriawan Sulaksono (berkas terpisah) mengetahui atau patut menduga, pemberian hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 221.740.000 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa dan Satriawan Sulaksono dari Gabriella Yuan Anna Kusuma," kata jaksa penuntut umum dari KPK Luki Dwi Nugroho dalam dakwaannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial Yogyakarta, Rabu (8/1).

Jaksa Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari Gabriella Ana berkaitan dengan proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan sekitarnya. Suap dari Gabriella diduga untuk memuluskan proses lelang proyek tersebut.

3. Kasus Mantan Aspidsus Kejati Jawa Tengah Kusnin

Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Kusnin, didakwa menerima suap sebesar 294 ribu dolar Singapura dari Alfin Suherman dalam penanganan kasus kepabeaan. Alfin Suherman merupakan penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Soerya Soedarma, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu. Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Nur Azizah, dalam dakwaannya menyebut Alfin Suherman bertemu Kusnin setelah dikenalkan oleh staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi. Alfin meminta agar kliennya jadi tahanan kota.

Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang terkait permohonan tahanan kota bagi Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang, permohonan itu dikabulkan. Dalam dakwaan, jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.

Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya. Kemudian Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar. Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.

Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019. Terdakwa kemudian meminta Dwi Samudji menemuinya di ruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng. Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.

Kasus ini sudah sampai tahap akhir, Kusnin divonis oleh hakim PN Semarang selama 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 247 ribu dan USD 20 ribu. Jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kuraungan 1,5 tahun.

4. Kasus Mantan Aspidum DKI Jakarta Agus Winoto

Mantan Aspidum DKI Jakarta, Agus Winoto divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Agus Winoto terbukti berasalah menerima uang dari pengusaha.

Agus menerima uang suap sebesar Rp 200 juta. Pemberian suap diterima dari pengusaha yang meminta agar perkaranya berjalan dengan mulus sesuai rencana pengusaha itu. Agus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pengusaha yang menyuap Agus adalah Sendy Pericho beserta kuasa hukumnya Alfin Suherman. Keduanya memberikan suap agar Agus dapat meringankan rencana tuntutan (Rentut) dalam perkara Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Hary dan Raymond adalah pihak swasta yang memiliki masalah dengan Sendy.

5. Mantan Staf TU Kejari Rembang Korupsi Uang Tilang Rp 3 Miliar

Kasus mantan Staf Tata Usaha Kejaksaan Negeri Rembang, Ardiyan Nurcahyo, yang korupsi uang tilang Rp 3 miliar. Dalam penanganannya sejumlah barang bukti dokumen tilang juga disita.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jateng, Ketut Sumadana, mengatakan uang hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya dengan membeli burung. Hal itu untuk memenuhi hobby ikut kompetisi burung.

"Sementara digunakan beli burung. Dia sering lomba burung. Saya tidak tanya detail berapa burung, saya tanya tadi buat beli burung," kata Ketut di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jumat (16/8/2019).

Ketut menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah Rp 3,025 miliar. Ia dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

"Diduga korupsi Rp 3 miliar 25 juta. Ancamannya 20 tahun. Pasal 2 minimal 4 tahun, yang pasal 3 minimal 1 tahun," katanya.

6. Kasus Suap Mantan Kajari Pamekasan Rudi Indraprasetya

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan Rudi Indraprasetya didakwa menerima Rp 250 juta dari Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Uang suap itu diberikan agar Rudi menghentikan pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus dugaan penyelewengan dana desa di Desa Dasok, Pamekasan.

Kasus itu berawal ketika Desa Dasok mendapat dana desa sebesar Rp 645.155.378 dan alokasi dana desa sebesar Rp 499.332.000 untuk tahun anggaran 2016. Saat itu, tim Inspektorat Kabupaten Pamekasan menemukan sejumlah penyimpangan terkait dana itu.

Ada dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi. Kasus itu pun mulai memasuki proses penyelidikan. Namun Rudi malah menemui Achmad dan menyampaikan bila jajarannya tengah menyelidiki kasus itu.

Pada akhirnya, Rudi dijatuhi hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pada berkas terpisah, mantan Bupati Pamekasan Achmad Syafii divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Selain memvonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan, majelis hakim juga meminta terdakwa Achmad Syafii untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta, subsider kurungan 1 bulan. Hakim juga mencabut hak politik terdakwa.

7. Kasus Suap Mantan Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Parlin Purba. Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta.

Penangkapan itu terjadi Pada 9 Juni 2017. Selain Parlin, KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.

Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu. Singkat cerita, Parlin oleh Pengadilan Tipikor Bengkulu divonis lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

8. Kasus Mantan jaksa di Kejati Sumatra Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, Farizal, Senin (26/9/2016). Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang. Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan. Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Pada 5 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.

9. Kasus suap Mantan Jaksa di Kejati Jabar Deviyanti Rochaeni

Deviyanti Rochaeni, seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi, yang berlokasi di lantai 4 kantor Kejati Jabar. Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Devi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.

10. Kasus mantan jaksa di Kejati Jawa Tengah Fahri Nurmallo

Fahri Nurmallo, ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat. Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Fahri 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.

Gambar: Ilustrasi

Sumber: detik.com