Di PN Jaktim, Eks Walkot Jakpus: Banyak Pelanggaran Prokes Tapi Hanya HRS Yang Dipidana

 

Selasa, 13 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Hari Senin (12/4/2021) kembali berlanjut sidang perkara kerumunan yang menjerat Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021). 

Habib Rizieq bertanya ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara soal ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dibawa ke ranah pidana. 

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara menjawab bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana. 

Menurut Bayu, selama ini pelanggaran prokes hanya diberikan sanksi sosial atau denda sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.

"Jadi selama ini ada pelanggaran prokes lain, mereka dikasih denda sesuai Pergub," ujar Habib Rizieq.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab pada hari Senin untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU dan proses pemeriksaan dilakukan dalam dua gelombang.

Foto: Bayu Megantara

Sumber: tempo.co

Klik video: