Di Sidang HRS, Polisi Akui Tak Ada Yang Gerakkan Massa Berkerumun Di Bandara


Senin, 12 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Habib Rizieq Shihab dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Kejaksaan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini Senin (12/4/2021). 

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab hari ini untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Pada sidang sebelumnya, jaksa mengatakan akan menghadirkan 10 saksi.

Jalannya persidangan hari ini, menunjukkan semakin kuatnya dalil yang selama ini dipaparkan oleh Habib Rizieq dan team pengacaranya 

Kepala Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dahmirul menyebutkan, tidak ada yang menggerakkan massa simpatisan Habib Rizieq Shihab untuk berkerumun di area Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

Hal itu diungkapkan Dahmirul saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).

Dahmirul kemudian dicecar Habib Rizieq, dan akhirnya mengakui Habib Rizieq dan siapapun tidak ada yang mengerahkan massa umat Islam untuk menyambut kedatangan Habib Rizieq di Bandara, melainkan massa datang secara spontan. 

"Kalau begitu, siapa yang mengumpulkan massa di dalam? Berkerumun di bandara?" tanya Habib Rizieq.

"Tidak ada," jawab Dahmirul.

Habib Rizieq kemudian bertanya apakah massa simpatisannya berkerumun secara spontan di area bandara.

"Spontan," jawab Dahmirul.

"Tanpa ada rekayasa dan lain sebagainya? Terima kasih, ini satu jawaban yang bagus sekali," tutur Habib Rizieq memuji kejujuran Dahmirul. 

Habib Rizieq Shihab juga menyinggung kerumunan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta saat kepulangan dirinya dari Arab Saudi yang tidak diproses hukum.

Padahal, kerumunan itu lebih masif dibandingkan kerumunan berkaitan dengan dirinya yang saat ini naik ke persidangan, yaitu kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Ini sebagai catatan kita bahwa memang ada kerumunan lebih besar dari Petamburan, tapi tidak ada yang protes sama sekali," ujar Habib Rizieq.

Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, hari ini, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang digelar untuk nomor perkara 221 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kemudian, perkara nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Lalu, perkara nomor 226 untuk terdakwa Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. 

Dari 10 saksi yang akan dihadirkan, juga terdapat nama Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dan mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.

Banyak pihak memprediksi saksi-saksi itu akan "dikuliti" Oleh para pengacara HRS. Namun sebelum itu terjadi, PN Jaktim mengumumkan bahwa jalannya persidangan kembali tidak akan disiarkan secara langsung, dengan dalih takut keterangan saksi akan mempengaruhi saksi yang lain.

Sumber: gelora.co dan lainnya