DPP FSPF: Tuntutan Pembayaran THR 2021 Kepada PT. Trans Retaill Indonesia Di Carrefour Lebak bulus
Kamis, 29 April 2021
Faktakini.info
DPP Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam (FSPF)
Nomor : 04/TP/FSPFPI/IV/2021
Lamp : Copy SE Menaker RI, No. M/6HK.04/IV/2021
Perihal : Tuntutan Pembayaran THR 2021 Secara Penuh
7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2021, Sesuai
SE Menaker RI, No. M/6HK.04/IV/2021Tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan
Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh
Kepada Yth.
President Director & CEO PT. Trans Retaill Indonesia
Di
Carrefour Lebak bulus 3rd Floor
Jl. Lebak Bulus Raya No. 8
Jakarta 12310
Dengan hormat,
Kami Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Trans
Retail Indonesia Ambasador, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Central Park, (PUK) PT.
Trans Retail Indonesia Mangga Dua Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pasaraya
Blok M, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Taman Mini, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Blok M Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pluit Mega Mall Jakarta, (PUK) PT.
Trans Retail Indonesia Dutamerlin, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia MT Haryono, (PUK) PT. Trans Retaill Indonesia CKPH, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Seasons City, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Lebak Bulus, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Permata Hijau, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Puri Indah, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cipinang, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cempaka Mas, (PUK) PT. Alfa
Retaillindo Indonesia Djuanda yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front
Persaudaraan Islam.
Memperhatikan Surat Human Resouces Director PT. Trans Retail Indonesia, bernomor
0523/HRD/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2021, dimana Manajemen PT. Trans Retaill Indonesia mengambil kebijakan pembayaran
Tunjangan Hari Raya 2021 sebesar 50% dari Hak Associates;
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor
M/6HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)
Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor
36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2016 Tentang pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh, perusahaan wajib
memberikan THR 1 (satu) bulan upah secara penuh kepada Karyawan yang mempunyai
masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum Hari raya Keagamaan;
Bahwa mengingat penanganan penyebaran Covid-19 yang semakin baik dengan hanya
menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro
bukan lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun lalu,
yang tentunya berpengaruh kepada peningkatan omzet penjualan yang signifikan;
Bahwa adapun bagi Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat
tidak mampu memberikan THR secara penuh maka :
1. Perusahaan diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai
kesepakatan;
2. Perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR
keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang
transparan;
Bahwa karena kebijakan yang diambil perusahaan tidak melalui dialog dengan
karyawan/buruh serta tidak adanya bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan,
jelas hal ini membuktikan PT. Trans Retaill Indonesia tidak mengindahkan Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/IV/2021 Tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, dan hal
ini telah membuat gelisah dan kecewa para karyawan/Pengurus dan Anggota Unit Kerja
Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam karena haknya untuk mendapatkan THR
sebesar 1 (satu) bulan gaji penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari tidak dipenuhi oleh
Perusahaan;
Oleh karena itu Kami Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam Pengurus Unit Kerja
(PUK) PT. Trans Retail Indonesia Ambasador, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Central
Park, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Mangga Dua Square, (PUK) PT. Trans Retail
Indonesia Pasaraya Blok M, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Taman Mini, (PUK) PT.
Trans Retail Indonesia Blok M Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pluit Mega Mall
Jakarta, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Dutamerlin, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia
MT Haryono, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia CKPH, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia
Seasons City, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Lebak Bulus, (PUK) PT. Trans Retail
Indonesia Permata Hijau, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Puri Indah, (PUK) PT. Trans
Retail Indonesia Cipinang, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cempaka Mas, (PUK) PT.
Alfa Retaillindo Indonesia Djuanda yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front
Persaudaraan Islam beserta Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front
Persaudaraan Islam meminta kepada Manajemen PT. Trans Retail Indonesia untuk dapat
melaksanakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 secara
penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya 2021 sesuai Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/IV/2021.
Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari surat kami tidak mendapat tanggapan, atau tuntutan
kami tidak dapat dipenuihi, maka kami PUK Serikat Pekerja Front PUK PT. Trans Retail
Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam,
beserta Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam akan
melakukan upaya-upaya hukum dan akan melakukan aksi menentang kebijakan
pembayaran Tunjangan Hari Raya 2021 sebesar 50% dari Hak Associates;
Demikian Surat Tuntutan Pembayaran THR 2021 Secara Penuh 7 (tujuh) hari sebelum
Hari Raya Keagamaan 2021 kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian.
Hormat kami
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front
M. Ichwan Tuankotta, SH., MH Saiful Mulayana
Ketua Umum Sekretaris
Tembusan Yth. :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
3. Gubernur DKI
4. Posko THR 2021
5. Sudinakertrans Jakarta Pusat
6. Sudinakertrans Jakarta Timur
7. Sudinakertrans Jakarta Barat
8. Sudinakertrans Jakarta Utara
9. Sudinakertrans Jakarta Selatan
10. Sudinakertrans Kota Bekasi
11. Pengurus Unit Kerja SPFPI
12. Arsip.