DPP FSPF: Tuntutan Pembayaran THR 2021 Kepada PT. Trans Retaill Indonesia Di Carrefour Lebak bulus

 

Kamis, 29 April 2021

Faktakini.info

DPP Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam (FSPF) 

Nomor : 04/TP/FSPFPI/IV/2021 

Lamp : Copy SE Menaker RI, No. M/6HK.04/IV/2021 

Perihal : Tuntutan Pembayaran THR 2021 Secara Penuh 

7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan 2021, Sesuai

SE Menaker RI, No. M/6HK.04/IV/2021Tentang Pelaksanaan 

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 

Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh

Kepada Yth. 

President Director & CEO PT. Trans Retaill Indonesia

Di 

Carrefour Lebak bulus 3rd Floor

Jl. Lebak Bulus Raya No. 8

Jakarta 12310


Dengan hormat,

Kami Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam Pengurus Unit Kerja (PUK) PT. Trans 

Retail Indonesia Ambasador, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Central Park, (PUK) PT. 

Trans Retail Indonesia Mangga Dua Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pasaraya 

Blok M, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Taman Mini, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Blok M Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pluit Mega Mall Jakarta, (PUK) PT. 

Trans Retail Indonesia Dutamerlin, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia MT Haryono, (PUK) PT. Trans Retaill Indonesia CKPH, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Seasons City, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Lebak Bulus, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Permata Hijau, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Puri Indah, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cipinang, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cempaka Mas, (PUK) PT. Alfa 

Retaillindo Indonesia Djuanda yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front 

Persaudaraan Islam.


Memperhatikan Surat Human Resouces Director PT. Trans Retail Indonesia, bernomor 

0523/HRD/IV/2021, tanggal 22 April 2021, Perihal Pembayaran Tunjangan Hari Raya 2021, dimana Manajemen PT. Trans Retaill Indonesia mengambil kebijakan pembayaran 

Tunjangan Hari Raya 2021 sebesar 50% dari Hak Associates;

Bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 

M/6HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 

Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor 

36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 

Tahun 2016 Tentang pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh, perusahaan wajib 

memberikan THR 1 (satu) bulan upah secara penuh kepada Karyawan yang mempunyai 

masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih selambat-lambatnya 7 

(tujuh) hari sebelum Hari raya Keagamaan;

Bahwa mengingat penanganan penyebaran Covid-19 yang semakin baik dengan hanya 

menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro 

bukan lagi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti tahun lalu, 

yang tentunya berpengaruh kepada peningkatan omzet penjualan yang signifikan;

Bahwa adapun bagi Perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat 

tidak mampu memberikan THR secara penuh maka :

1. Perusahaan diwajibkan melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai 

kesepakatan;

2. Perusahaan wajib membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR 

keagamaan tahun 2021 berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang 

transparan;


Bahwa karena kebijakan yang diambil perusahaan tidak melalui dialog dengan 

karyawan/buruh serta tidak adanya bukti laporan keuangan perusahaan yang transparan, 

jelas hal ini membuktikan PT. Trans Retaill Indonesia tidak mengindahkan Surat Edaran 

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/IV/2021 Tentang 

Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021, dan hal 

ini telah membuat gelisah dan kecewa para karyawan/Pengurus dan Anggota Unit Kerja 

Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam karena haknya untuk mendapatkan THR 

sebesar 1 (satu) bulan gaji penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari tidak dipenuhi oleh 

Perusahaan; 

Oleh karena itu Kami Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam Pengurus Unit Kerja 

(PUK) PT. Trans Retail Indonesia Ambasador, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Central 

Park, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Mangga Dua Square, (PUK) PT. Trans Retail 

Indonesia Pasaraya Blok M, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Taman Mini, (PUK) PT. 

Trans Retail Indonesia Blok M Square, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Pluit Mega Mall 

Jakarta, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Dutamerlin, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia 

MT Haryono, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia CKPH, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia 

Seasons City, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Lebak Bulus, (PUK) PT. Trans Retail 

Indonesia Permata Hijau, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Puri Indah, (PUK) PT. Trans 

Retail Indonesia Cipinang, (PUK) PT. Trans Retail Indonesia Cempaka Mas, (PUK) PT. 

Alfa Retaillindo Indonesia Djuanda yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front 

Persaudaraan Islam beserta Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front 

Persaudaraan Islam meminta kepada Manajemen PT. Trans Retail Indonesia untuk dapat 

melaksanakan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 secara

penuh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya 2021 sesuai Surat Edaran 

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6HK.04/IV/2021.

Apabila dalam waktu 3 (tiga) hari surat kami tidak mendapat tanggapan, atau tuntutan 

kami tidak dapat dipenuihi, maka kami PUK Serikat Pekerja Front PUK PT. Trans Retail 

Indonesia yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam, 

beserta Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front Persaudaraan Islam akan 

melakukan upaya-upaya hukum dan akan melakukan aksi menentang kebijakan 

pembayaran Tunjangan Hari Raya 2021 sebesar 50% dari Hak Associates;

Demikian Surat Tuntutan Pembayaran THR 2021 Secara Penuh 7 (tujuh) hari sebelum 

Hari Raya Keagamaan 2021 kami sampaikan agar dapat menjadi perhatian. 

Hormat kami

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Front 

M. Ichwan Tuankotta, SH., MH Saiful Mulayana

 Ketua Umum Sekretaris

 

Tembusan Yth. : 

1. Presiden Republik Indonesia

2. Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia

3. Gubernur DKI

4. Posko THR 2021

5. Sudinakertrans Jakarta Pusat

6. Sudinakertrans Jakarta Timur

7. Sudinakertrans Jakarta Barat

8. Sudinakertrans Jakarta Utara

9. Sudinakertrans Jakarta Selatan

10. Sudinakertrans Kota Bekasi

11. Pengurus Unit Kerja SPFPI

12. Arsip.