Dr Abdul Chair: Menyoal SPDP Perkara Munarman
Kamis, 29 April 2021
Faktakini.info
*MENYOAL SPDP PERKARA MUNARMAN*
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.
(Ahli Hukum Pidana)
Informasi yang diterima dari rekan pengacara diketahui bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ternyata juga belum diterima. Padahal menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Dengan demikian pemberian SPDP kepada terlapor (in casu Munarman) adalah juga bersifat wajib, diberitahukan dan diserahkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan. Diketahui ada dua Surat Perintah Penyidikan, pertama tertanggal 15 April 2021 dan kedua tertanggal 23 April 2021 yang dikeluarkan oleh Densus 88 Anti Teror Polri.
Alasan Mahkamah tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa terhadap terlapor yang telah mendapatkan SPDP, maka yang bersangkutan dapat mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan juga dapat menunjuk penasihat hukum yang akan mendampinginya. Adapun bagi korban/pelapor dapat dijadikan momentum untuk mempersiapkan keterangan atau bukti yang diperlukan dalam pengembangan penyidikan atas laporannya. Pertimbangan tersebut sesuai dengan kepentingan melindungi dan memelihara keseimbangan antara pelapor dan terlapor. Penting dicermati, Mahkamah menyebutkan subjek “terlapor” bukan “tersangka”, hal ini bermakna bahwa SPDP mendahului Surat Ketetapan Penetapan Tersangka.
Dalam Penjelasan KUHAP disebutkan adanya asas “perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. Secara limitatif asas ini menghendaki adanya perlakuan yang sama antara orang yang satu dengan seorang lainnya (yang sama-sama sedang berada dalam proses peradilan pidana) dengan mengenyampingkan berbagai faktor yang ada pada orang-orang tersebut, sehingga proses hukum tersebut dapat berlangsung secara adil.
Dalam hal upaya mempersiapkan bahan-bahan pembelaan dan penunjukan penasihat hukum yang akan mendampinginya terhubung dengan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka sebagaimana dimaksudkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Pemberian SPDP yang melewati batas waktu menyebabkan terlanggarnya asas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sangat disayangkan, proses hukum terhadap Munarman tidak mencerminkan asas yang demikian. Munarman telah kehilangan hak-hak konstitusionalnya dalam hal mempersiapkan segala sesuatu yang terkait dengan pembelaan dan termasuk kepentingan penunjukan penasihat hukumnya. Dirinya belum pernah dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai calon tersangka dan terhambat dalam upaya mempersiapkan bahan-bahan pembelaan. Selain itu penasihat hukum yang akan mendampinginya juga mengalami kesulitan untuk bertemu.
Jakarta 29 April 2021.
🙏🙏✍