Dr Abdul Chair: Misteri Surat Penetapan Tersangka Munarman

 

Kamis, 29 April 2021

Faktakini.info

*MISTERI SURAT PENETAPAN TERSANGKA MUNARMAN*

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

(Ahli Hukum Pidana)

Tindakan penangkapan terhadap Munarman (eks Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam) menuai kritik dan protes. Penangkapan yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri selain dipandang bertentangan dengan prinsip proporsionalitas juga menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.  Sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan menyangkut Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, apakah benar yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum penangkapan dilakukan?

Dari informasi yang didapatkan diketahui bahwa surat penetapan status tersangka tersebut dikirimkan melalui jasa pengiriman, jadi tidak diserahkan secara langsung. Pihak keluarga menyatakan belum pernah menerima surat dimaksud. Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan serius, jika memang benar Surat Ketetapan Penetapan Tersangka telah diterbitkan mengapa tidak diserahkan secara langsung? Apa yang menjadi alasan dikirimkan melalui jasa pengiriman? Informasi rekan pengacara bahwa aparat menyerahkan Surat Penetapan Status Tersangka pada tanggal 27 April 2021 setelah dilakukan penangkapan, dimana surat penetapan a quo bertanggal 20 April 2021. Kemudian pihak pengacara menolak menerima dan menandatanganinya.

Penetapan status tersangka harus mendahului penangkapan – terkecuali tertangkap tangan – dan oleh karenanya penangkapan tanpa sebelumnya ada penetapan status tersangka adalah menyalahi Hukum Acara Pidana. Ketentuan Pasal 1 angka 20 jo Pasal 17 KUHAP sudah demikian jelas menyebutkan kepentingan penangkapan terkait dengan status tersangka. Penangkapan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memiliki masa waktu yang lebih lama dibandingkan dengan KUHAP. Jangka waktu penangkapan yang diatur dalam KUHAP dilakukan paling lama satu hari (1x24 jam), sehingga jangka waktu penangkapan adalah 1 (satu) hari sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (1) KUHAP. Adapun Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menentukan penangkapan untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari.

Dalam hal penangkapan terhadap Munarman sebagaimana dipertanyakan tentu di atas tentu sangat ganjil, sehingga menimbulkan misteri. Surat penetapan status tersangka yang dikirimkan melalui jasa pengiriman dipandang tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Prinsip proporsionalitas menunjuk pada suatu tindakan yang masuk akal, sehingga disebut proporsional. Sebaliknya, disebut tidak proporsional jika tindakan tertentu tidak masuk akal. Padanan kata yang memiliki arti yang sama dengan tidak masuk akal adalah ilegalitas dan ketidakpantasan prosedural.

Ketersediaan waktu penangkapan yang relatif lama seharusnya didahului atau setidak-tidaknya diiringi dengan pemberitahuan tentang penetapan status tersangka secara langsung, namun hal itu tidak terjadi. Terlebih lagi ada kontradiksi keterangan. Di satu sisi informasi menyebutkan surat penetapan status tersangka telah dikirimkan melalui jasa pengiriman. Di sisi lain aparat justru menyerahkannya pada tanggal 27 April 2021 pada hari yang sama (setelah) dilakukannya penangkapan. Oleh karena itu, penolakan dari pihak Pengacara untuk menerima dan menandatangani Surat Ketetapan Penetapan Tersangka dapat dibenarkan. Dikatakan demikian, oleh karena penyampaiannya bertentangan dengan prinsip kelayakan dan kepatutan dalam prosedural pemberitahuan.

Jakarta 29 April 2021.

🙏🙏🙏