Dua Polisi Penembak Laskar FPI Belum Ditahan, Ini Kata Kuasa Hukum HRS
Kamis, 8 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar menyinggung penanganan kasus unlawful killing yang menewaskan empat anggota laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.
Sentilan ini dilakukan, karena Polri tidak membeberkan identitas dua anggota Polda Metro Jaya yang jadi tersangka penembakan Laskar FPI saat mengumumkan hasil gelar perkara penyidik Bareskrim Polri.
Aziz juga mempertanyakan alasan kedua tersangka anggota polisi itu belum ditahan hingga saat ini.
Kedua anggota Polri itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan itu belum ditahan.
"Itu nama-namanya tidak disebut, kalau ada yang meninggal kenapa sebabnya. Saya dengar (tersangka) tidak ditahan, itu kenapa ya?," katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (7/4/2021).