FPI Kota Parepare Laporkan Jozeph Paul Zhang Penista Agama Islam Ke Polres Parepare

 



Senin, 19 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Di tengah kekhusyukan umat Islam beribadah di bulan suci Ramadhan, viral beredar video penistaan dan penghujatan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh seorang non muslim beretnis Tionghoa yang bernama Jozeph Paul Zhang. 

Mabes Polri tengah melakukan penyelidikan terhadap Jozeph Paul Zhang yang tak hanya telah melakukan penisataan terhadap agama Islam, ia juga bahkan menantang siapapun untuk melaporkan dirinya ke pihak kepolisian, dan ia akan memberikan imbalan Rp 1 juta kepada lima pelapor pertama.

“Sudah lidik,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Ahad (18/4/2021).

Sebelumnya, Jozeph melakukan diskusi online melalui zoom yang diklaimnya diikuti oleh beberapa orang dari berbagai negara. Kemudian ia menggunggahnya ke akun channel Youtube miliknya, dengan tema “Puasa Lalim Islam”.

Dalam video tersebut, yang bersangkutan dengan entengnya menistakan Islam. Bahkan disebutnya “Allah dikurung di ka’bah”.

“Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasi lo satu laporan Rp 1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan,” kata Jozeph dalam video yang viral di media sosial itu.

Dengan viralnya video penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang di channel YouTube pribadinya maka Front persaudaraan Islam FPI Kota Parepare tidak diam serta melaporkannya ke polres Parepare.

Rombongan Pelapor diterima oleh Wakapolres Parepare KOMPOL H.Sudarno didampingi oleh bapak kasat intelkam di ruangan Wakapolres hari ini sekita jam 14:00 sd selesai. 

Dengan penuh rasa kekeluargaan terjadi pembicaraan yang hangat masalah ujaran kebencian dan penistaan agama oleh oknum pendeta yang bernama Jozeph Paul Zhang,M.Th .  Dia mengaku sebagai Nabi ke 26 dan mengatakan bahwa Allah dikurung Ka'bah serta mengatakan Nabi Muhammad itu cabul juga mengatakan puasa Islam itu lalim. 

Jozeph Paul Zhang diduga melanggar Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.

Bapak Wakapolres dan jajaran nya sedang mengecek ada tidaknya laporannya di Bareskrim polri sebab jika ada maka itu sudah cukup, apalagi jika Jozeph Paul Zhang ini dijadikan DPO (daftar pencarian orang) maka tentu datanya akan dikirim ke semua polres yang ada di wilayah NKRI.

Sumber: Fahri Nusantara,S.IP 
Jabatan: sekretaris DPW FPI (Dewan Pimpinan Wilayah Front persaudaraan Islam) Kota Parepare