HRS Ungkap Status Lahan Pesantren MS Megamendung Adalah Wakaf Dan Ia Pendirinya

 

Kamis, 29 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Terdakwa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab mengatakan Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural di Desa Kuta, Megamendung, Bogor  merupakan wakaf, jadi bukan milik dirinya pribadi. 

Saat ini pondok pesantren itu lahannya dituding hasil menyerobot aset PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN.  

Habib Rizieq mengatakan lahan tempat pesantren itu merupakan wakaf. Sehingga, secara hukum namanya tak tercatat sebagai pemilik pesantren itu.

"Saya pendiri, tapi pemilik berstatus wakaf. Saya luruskan ini agar masyarakat lebih tahu bahwa wakaf tidak ada yang dimiliki manusia," kata Habib Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April 2021. 

Habib Rizieq mengatakan memang dirinya yang membeli lahan itu dari warga setempat. Saat itu, Habib Rizieq membeli dengan sistem alihgarap. Hal ini dibenarkan oleh Kusnadi, Kepala Desa Kuta tempat Pondok Pesantren Markaz Syariah Argokultural berdiri. 

Setelah pengelolaan tanah dialihkan ke pihaknya, Habib  Rizieq mengatakan ada surat rekomendasi dari Bupati dan Gubernur, agar lahan itu menjadi CSR PTPN. Selain itu ada pula dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang memberikan surat rekomendasi kegiatan belajar mengajar di pesantren itu. 

"Jadi itu tanah garapan masyarakat yang saya beli, ya. Saya enggak nyerobot tanah," ujar Habib  Rizieq. 

PT Perkebunan Nusantara VII atau PTPN sebelumnya sempat memprotes pendirian pesantren Markaz Syariah Argokultural di lahan seluas 30,91 hektare di Megamendung. Pihak PTPN menuding, tanah itu adalah milik perusahaan dan Habib Rizieq melakukan penyerobotan. 

Namun setelah mendengarkan kesaksian Kusnadi Kepala Desa Kuta diatas, akhirnya jelas bahwa lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq bukan hasil serobotan tapi telah dibeli oleh Habib Rizieq dari masyarakat. 

Sumber: tempo.co