Hakim Peringati JPU Karena Ganggu Dan Potong Ucapan Habib Rizieq Di PN Jaktim
Selasa, 13 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Habib Rizieq Shihab sempat coba diganggu oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat dzurriyah Rasulullah SAW itu sedang memberikan penjelasan pada lanjutan sidang perkara kerumunan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Gangguan itu berupa JPU mendadak memotong kalimat Habib Rizieq saat ia sedang bertanya ke mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara soal ada atau tidaknya kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dibawa ke ranah pidana. Akibat ulahnya, JPU akhirnya diperingati oleh Hakim.
"Saya sedang menjelaskan, tolong jangan dipotong. Kenapa? Anda tersinggung karena membahas masalah prokes ke pidana? Ini soal nasib saya, saya yang dipenjara, bukan Anda!", ujar Habib Rizieq tegas ke JPU.
Mendengar Habib Rizieq memperingati JPU, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa coba menengahi. Ia pun memperingati JPU agar tidak memotong pembicaraan dahulu dan mempersilahkan Habib Rizieq dapat melanjutkan sesi tanya jawabnya dengan Bayu.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara menjawab bahwa sampai saat ini baru kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab yang dibawa ke ranah pidana.
Menurut Bayu, selama ini pelanggaran prokes hanya diberikan sanksi sosial atau denda sesuai tingkat keparahan pelanggarannya.
"Jadi selama ini ada pelanggaran prokes lain, mereka dikasih denda sesuai Pergub," ujar Habib Rizieq.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang Rizieq Shihab pada hari Senin untuk perkara nomor 221 tentang kerumunan di Petamburan dan 226 tentang kerumunan di Megamendung. Sebanyak 12 saksi dihadirkan JPU dan proses pemeriksaan dilakukan dalam dua gelombang.
Sumber: tempo.co