Heran Dipidana Dengan Dalih Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq: Kenapa Tak Ada Denda?

 


Senin, 19 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Nuansa politis begitu terasa pada kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan para Ulama terkait soal kerumunan. Karena begitu banyak kerumunan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Gibran putra Jokowi, Olly Dondokambey dan lainnya, namun semuanya aman tidak ada yang diproses hukum, berbeda dengan Habib Rizieq yang kemudian dipidanakan. 

Habib Rizieq pun mengungkapkan keheranannya dipidana terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor. 

Habib Rizieq mengungkap ada perbedaan mekanisme hukum untuk kerumunan di Megamendung dan perkara kerumunan lain yang menjeratnya, yaitu di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Sebetulnya pidana ini mengejar siapa? Sebab, risikonya saya bisa dipenjara dan risikonya juga kita ini menjadi dipidana kan hanya gara-gara suatu peristiwa yang kita tidak tahu, kenapa tidak ambil peringatan?" ucap Habib Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (19/4/2021).

"Kenapa pesantren tidak denda saja Rp 50 juta seperti di Jakarta, saya didenda, umpama kalau pesantren dianggap bersalah. Kenapa pesantren tidak mendapat peringatan, sampai saat ini pesantren tidak kena sanksi hukum. Sampai saat ini kerumunan Megamendung tidak ada satu pun sanksi hukum, kenapa? Karena spontan. Pidana ini maksudnya ke mana? Apa ada yang mengarahkan?" imbuh Habib Rizieq mempertanyakan.

Agus Ridhallah selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor yang duduk sebagai saksi dalam kasus itu lantas menjawab Habib Rizieq. Ia menyebut, kasus ini dibawa-bawa ke ranah pidana adalah atas arahan Satgas COVID-19 setempat.

"Jadi Satgas yang memang untuk memutuskan untuk diadakan proses pidana," ungkap Agus.

"Tapi Anda melaporkan saya tidak? Atau Anda melaporkan kerumunan?" tanya Habib Rizieq lagi.

"Kerumunan," jawab Agus.

"Jadi Anda laporkan kerumunannya, bukan melaporkan saya. Adapun saya ini urusan penyidik, baik itu kepolisian maupun kejaksaan," imbuh Habib Rizieq.

Soal Markaz Syariah Tolak Rapid Test

Lebih lanjut Habib Rizieq menjelaskan mengenai penolakan Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah untuk rapid test usai kerumunan. Ia, mengungkapkan, saat itu pondok pesantren tengah lockdown.

"Memang pesantren sedang lockdown. Tidak ada boleh yang masuk kecuali warga Markaz Syariah. Siapa itu warga Markaz Syariah? Kiai, santri, para guru, hanya itu saja yang boleh masuk, orang luar tidak boleh masuk," tegas Habib Rizieq.

"Jadi kami tidak mudah, pandemi ini, menerima tamu dari luar. Jadi saya mohon maaf, bukan tidak mengizinkan Pak Camat untuk masuk ke pesantren ketika datang untuk rapid test karena memang pesantren sedang melaksanakan lockdown," sambungnya.

Habib Rizieq menerangkan pihaknya sudah menyerahkan urusan rapid test kepada tim MER-C. Tim tersebutlah yang bertugas mengecek kondisi orang-orang yang ada di dalam pesantren.

"Kebutuhan rapid test kami punya tim sendiri dari tim MER-C. Kami datangkan, mereka periksa, itu dengan berkala. sebulan bisa dua kali mereka datang, kalau ada yang sakit atau ada yang reaktif, kami rawat dan sebagainya," katanya.

Sumber: detik.com