Hukuman Tunai Allah SWT di Dunia untuk Pembunuh Cucu Nabi Muhammad SAW

 

Jum'at, 9 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Sejarah mencatat bahwa Allah SWT menghukum semua yang terlibat dalam pembunuhan Al Husain. Di tanah Karbala, Irak, cucu kesayangan Nabi ﷺ ini terbunuh bersama sebagian besar pemuda Ahlul Bait. 

Dikutip dari buku Hasan dan Husain the Untold Story karya Sayyid Hasan al-Husaini, Az-Zuhri menuturkan: "Semua orang yang terlibat dalam pembunuhan al-Husain mendapat hukuman Allah di dunia ini. Di antara mereka ada yang mati dibunuh, ada yang ditimpa kebutaan, ada yang kulit wajahnya menghitam, dan ada pula yang kehilangan kekuasaan dalam waktu singkat." (Lihat Ash-Shawaiq al-Muhriqah). 

Abu Raja al-Aththaradi menuturkan: Janganlah kalian mencela keluarga yang tinggal di tempat ini, maksudnya Ahlul Bait Nabi ﷺ. Dahulu, kami punya tetangga dari Balhajim, Kufah. Suatu hari ia berkata: "Bagaimana pendapat kalian tentang si fasik bin fasik yang dilaknat Allah ini?" Si fasik yang dimaksudnya adalah al-Husain. Seketika itu juga, Allah melemparkan noktah putih dari langit ke matanya sehingga ia buta saat itu juga. Sungguh aku menyaksikan peristiwa itu dengan mata kepala sendiri. (Lihat Asy-Syariah). 

Atha bin Muslim meriwayatkan dari Ibnus Suddi bahwa ayahnya, Suddi, bercerita: Dahulu kami, para budak, biasa menjajakan tekstil di perkampungan Karbala. Suatu hari, kami bertemu dengan seorang laki-laki yang terlibat dalam pembunuhan al- Husain. Laki-laki itu berkata, "Wahai penduduk Kufah, kalian memang pendusta! Kalian bilang bahwa semua orang yang terlibat dalam pembunuhan al-Husain telah dimatikan Allah dalam kondisi suul khatimah, atau terbunuh secara keji. Buktinya, aku masih hidup, padahal aku berada di tempat kematiannya ketika itu. Bahkan, kini aku mempunyai harta yang paling banyak."  

Mendengar itu, kami pun segera menyudahi makan. Ketika itu lentera masih menyala. Pria itu kemudian beranjak untuk mematikan lentera tersebut. Ia berusaha mengeluarkan sumbu lampu dengan jari tangannya, tapi tiba-tiba api menyambar jarinya. Ia berusaha memadamkan api tersebut dengan meniupnya, tetapi ketika jari itu didekatkan ke mulut api justru menyambar janggutnya. Ia pun berlari ke kolam lalu menceburkan diri ke dalamnya, tetapi kulihat api itu tetap menyala di dalam air dan membakar tubuhnya sampai hangus seperti arang.” (Lihat Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir. Sanad riwayat ini daif).

Ada banyak riwayat yang mengisahkan hukuman Allah terhadap para pembunuh al-Husain, dan sebagian besarnya merupakan kisah sahih. Ibnu Katsir menuturkan, "Sebagian besar riwayat tentang petaka yang menimpa para pembunuh al-Husain adalah sahih. Sedikit sekali dari mereka yang berhasil selamat dari petaka dunia. Tidak seorang pun dari mereka yang mati tanpa menderita sakit sebelumnya, dan kebanyakan mereka menderita penyakit gila." (Lihat al-Bidayah wan Nihayah).

Al-A'masy mengatakan, "Aku mendengar perihal seorang laki-laki yang sengaja buang air besar di atas makam al-Husain bin Ali. Maka Allah menimpakan penyakit gila, lepra, sopak, dan berbagai penyakit serta musibah kepada keluarganya." (Lihat Tarikh Dimasyq).

Para pembunuh al-Husain dan ahlul baitnya juga menjadi buronan yang terus dikejar pasukan al-Mukhtar bin Abu Ubaid ats-Tsaqafi, seorang yang ingin menuntut balas atas kematian al-Husain dan ahlul baitnya pada tragedi Karbala. Akhirnya, pasukan ini berhasil menggelandang mereka satu per satu ke hadapan al-Mukhtar. Al- Mukhtar lantas memerintahkan untuk membunuh mereka dengan cara yang berbeda-beda, sesuai dengan kekejian mereka terhadap al-Husain ketika itu.” (al-Bidayah wan Nihayah).

Syamr bin Dzul Jausyan dibunuh dalam sebuah penyergapan yang dilakukan pasukan al-Mukhtar. Ketika itu, Syamr menghadapi pasukan tersebut tanpa sempat mengenakan baju atau menyentuh pedangnya. Syamr memang sempat melukai mereka, namun Abu Umarah kemudian berhasil membunuhnya. Jasadnya lalu dilemparkan untuk makanan anjing. (Lihat al-Alam karya az- Zarkali).

Khauli bin Yazid al-Ashbahi juga mengalami nasib yang sama, ia dibunuh lalu jasadnya dibakar. Pasukan al-Mukhtar menghukumnya demikian karena dialah yang membawa kepala al-Husain. (Lihat Usdul Ghabah).

Umar bin Sa'ad bin Abu Waqqash juga mati dibunuh. Ia adalah komandan pasukan yang membunuh al-Husain. Anaknya, Hafsh, juga ikut dibunuh. 

Sedangkan Sinan bin Anas, laki-laki yang dituduh sebagai pembunuh al-Husain lari dan menjadi buronan, namun rumahnya dirobohkan. (Lihat al-Bidayah wan Nihayah).

Adapun Hakim bin Thufail ath-Tha-i, orang yang memanah al- Husain, ia juga dibunuh  pasukan al-Mukhtar. Demikian pula dengan nasib Umar bin Shabah ash-Shad. (Lihaat Tarikh Ibnu Khaldun).

Menurut catatan Ibnu Khaldun, al-Mukhtar terus memburu para pembunuh al-Husain. Setelah mendapat informasi tentang keberadaan Ubaidullah bin Asad al-Juhani, Malik bin Nasir al- Kindi, dan Haml bin Malik al-Muharibi, yaitu di wilayah Qadisiyah, ia langsung meringkus dan membunuh mereka. Dia juga menangkap Ziyad bin Malik Adh Dhuba'i, Imran bin Khalid al- Atsari, Abdurrahman bin Abu Hasykah al-Bajali, dan Abdullah bin Qais al-Khaulani. Orang-orang inilah yang dahulu merampas bahan pewarna pakaian yang dibawa al-Husain. 

Al-Mukhtar lalu membunuh mereka semua. Abdullah (atau Abdurrahman) bin Thalhah dan Abdullah bin Wuhaib al-Hamdani, yaitu sepupu al-A'masy, juga ditangkap dan dibunuh. Utsman bin Khalid al-Juhani dan Abu Asma' Bisyr bin Samith al-Qabisi juga bernasib sama. Keduanya terlibat dalam pembunuhan Abdurrahman bin Aqil dan merampas barang-barang miliknya. Setelah ditangkap, keduanya dibunuh dan dibakar (Liht Tarikh Ibnu Khaldun).

Para pembunuh al-Husain terus diburu dan dibunuh dengan cara yang berbeda-beda. Jika si pelaku tidak ditemukan, rumahnya pasti dirobohkan (Lihat Al-Muntazham).  

Sumber: republika.co.id