Jaksa Ributkan Diksi 'Pandir' Dan 'Dungu' Karena Tak Mampu Bantah Eksepsi Habib Rizieq


Sabtu, 3 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Kuatnya Eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dinilai telah membuat pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mati kutu. 

Hal itu terlihat jelas dalam Jawaban JPU atas Eksepsi Habib Rizieq, mereka malah berusaha mengalihkan ke perkara yang tidak substansial, alias meributkan hal-hal kecil seperti diksi dungu' dan 'pandir. 

Terkait diksi 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsi Habib Rizieq itu, Aziz Yanuar SH selalu Kuasa Hukum Habib Rizieq mengutip Al-Qur'an surat An Nisa 148 bahwa ucapan keras atau ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang didzalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang telah dikriminalisasi dengan berbagai kasus. 

QS An-Nisa' Ayat 148

۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا

Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

Karena itu dalam eksepsi Habib Rizieq, ada kata-kata pandir dan dungu, yang dimaksudkan untuk menunjukkan berbagai kekeliruan fatal Jaksa. Hal ini bukan sesuatu yang aneh dalam pertarungan di persidangan. 

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tak terima dan memprotes pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum Habib Rizieq ketika membacakan eksepsi pada Jum'at (26/3/2021).

Kritik itu JPU sampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

JPU mengklaim, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," tuding jaksa.

Usai persidangan, Aziz mengungkapkan Jaksa ternyata terlalu baper dengan istilah pandir dan dungu, padahal itu hal biasa dalam proses pertarungan di persidangan. Aziz juga menyebut JPU telah bicara hal yang tidak terkait dengan substansi kasus kerumunan ini. 

Kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain dalam persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Kesalahan Jaksa begitu fatal sehingga Habib Rizieq Shihab akhirnya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Habib Rizieq, dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan fakta bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas. Jadi tudingan Jaksa jelas tidak benar. 

"Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," ujar Habib Rizieq dalam eksepsi nya, Jum'at (26/3). 

Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.

"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," tegas Habib Rizieq.

Eksepsi HRS selengkapnya:

Nota Pembelaan / Eksepsi Tim Advokasi HRS Atas Dakwaan JPU Terhadap Terdakwa Habib Rizieq Shihab

https://www.faktakini.info/2021/03/eksepsi-tim-advokasi-atas-dakwaan-jpu.html