Jawab Eksepsi HRS, Jaksa Pamerkan Gelar: Kami S2 Dan Berpengalaman Puluhan Tahun!
Jum'at, 2 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Terkait diksi 'dungu' dan 'pandir' dalam eksepsi Habib Rizieq, Kuasa Hukum Habib Rizieq yaitu Aziz Yanuar SH mengutip Al-Qur'an surat An Nisa 148 bahwa ucapan keras atau ucapan buruk boleh diucapkan oleh orang yang didzalimi yaitu dalam hal ini Habib Rizieq dan para Ulama yang telah dikriminalisasi dengan berbagai kasus.
QS An-Nisa' Ayat 148
۞ لَا يُحِبُّ اللّٰهُ الْجَهْرَ بِالسُّوْۤءِ مِنَ الْقَوْلِ اِلَّا مَنْ ظُلِمَ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ سَمِيْعًا عَلِيْمًا
Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Karena itu dalam eksepsi Habib Rizieq, ada kata-kata pandir dan dungu, yang dimaksudkan untuk menunjukkan berbagai kekeliruan fatal Jaksa.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) ternyata tak terima dan memprotes pemakaian kata 'dungu' dan 'pandir' yang digunakan tim kuasa hukum Habib Rizieq ketika membacakan eksepsi pada Jum'at (26/3/2021).
Kritik itu JPU sampaikan ketika membacakan tanggapan eksepsi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
JPU mengklaim, kata-kata seperti 'dungu' dan 'pandir' itu bukan bagian dari eksepsi dan digunakan oleh mereka yang tidak terdidik.
"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi kecuali bahasa seperti ini biasa digunakan oleh orang yang tidak terdidik dan digunakan oleh orang yang dikategorikan berpikir dangkal," ujar jaksa.
Pihak JPU lantas membanggakan diri dengan menyebut mereka sebagai orang-orang terdidik yang mengenyam pendidikan hingga bangku strata 2.
Jaksa juga membanggakan diri bahwa mereka itu adalah orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum selama puluhan tahun.
"Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya," ujar Jaksa.
"Sangatlah naif kalau jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya, dan tidak mengerti," kata JPU.
Usai persidangan, Aziz mengungkapkan Jaksa ternyata terlalu baper dengan istilah pandir dan dungu, padahal itu hal biasa dalam proses pertarungan di persidangan. Aziz juga menyebut JPU telah bicara hal yang tidak terkait dengan substansi kasus kerumunan ini.
Kekeliruan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain dalam persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI. Kesalahan Jaksa begitu fatal sehingga Habib Rizieq Shihab akhirnya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dungu dan pandir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq, dalam persidangan sebelumnya mengungkapkan fakta bahwa SKT bukan merupakan kewajiban bagi sebuah ormas. Jadi tudingan Jaksa jelas tidak benar.
"Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah," ujar Habib Rizieq dalam eksepsi nya, Jum'at (26/3).
Habib Rizieq menyebut JPU dungu dan pandir karena persoalan SKT ini. Dia juga menyebut JPU menyebar hoax dan fitnah.
"Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," tegas Habib Rizieq.
Terkait pendidikan akademik Habib Rizieq, walaupun beliau tidak pernah memamerkan tetapi menurut catatan Habib Rizieq menyelesaikan studi S-1 nya di King Saud University.
S-2 Habib Rizieq di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia dan Thesis S2 nya membahas "Pengaruh Pancasila Terhadap Penerapan Syariah Islam di Indonesia", lulus dengah hasil Cumlaude / Mumtaz (Sangat memuaskan).
Sementara Disertasi S3 Habib Rizieq berjudul "Metodologi Pemilahan Ushul & Furu", membedah 73 aliran dalam Islam, di Universitas Sains Islam Malaysia dan sudah selesai.
Sumber: kompas.com dan lainnya