JPU Mati Kutu Dan Diperingati Hakim! HRS Buktikan Hanya Acara Maulid Di Petamburan Yang Dipidanakan

 

Kamis, 22 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Karena Habib Rizieq Shihab berhasil mengungkap fakta bahwa hanya acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang dibawa ke jalur hukum dan dipidanakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun nampak panik, terpojok dan mati kutu. 

Akibatnya suasana persidangan lanjutan kasus kerumunan di Petamburan itu sempat memanas karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) panik lalu memprotes  pertanyaan-pertanyaan cerdas yang disampaikan oleh terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kepada saksi, Kamis (22/4/2021).

Hal itu dimulai saat Habib Rizieq bertanya kepada Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, apakah ada pelanggaran protokol kesehatan lain yang diseret ke meja hijau. 

"Di Jakarta, ada pelanggaran prokes selain di Petamburan, ada tidak yang dibawa ke pengadilan?" tanya HRS kepada Arifin, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjawab bahwa tugas dirinya hanya memberikan sanksi sesuai dengan peraturan gubernur. 

"Saya melaksanakan hanya sanksi administratif dan sanksi sosial, Satpol PP hanya (berwenang memberikan, red) sanksi administratif," kata Arifin yang nampak tidak berani menjawab pertanyaan tersebut bahwa selain acara Maulid di Petamburan, memang tidak ada yang dipidanakan dengan dalih kerumunan. 

Tidak puas dengan jawaban Arifin, HRS kembali mempertanyakan hal yang sama.

Jaksa penuntut umum lalu ketakutan dan mendadak protes kepada majelis hakim lantaran menuding pertanyaan Habib Rizieq menggiring keterangan saksi. Padahal Habib Rizieq bertanya dengan santun. 

"Terdakwa menggiring keterangan saksi, saksi menjelaskan sanksi administratif yang dijalankan," klaim jaksa. 

Tidak terima dengan protes JPU, terlihat dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, HRS dengan tegas langsung berdiri dan menyemprot pihak jaksa. 

HRS menegaskan jaksa penuntut umum telah melakukan pemidanaan terhadap acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Anda mempidanakan Maulid Nabi, itu yang Anda khawatirkan. Anda khawatir, Anda ketakutan. Jangan Maulid Nabi Anda pidanakan, tidak ada prokes lain yang dipidanakan di Pengadilan. Anda yang sudah mempidanakan Maulid Nabi," kata HRS dengan tegas. 

Tak mampu membantah pernyataan Habib Rizieq, JPU berkelit dah malah bicara pihaknya hanya ingin cara-cara yang beradab. HRS pun dengan lantang mengatakan justru JPU yang tidak beradab.

"Anda yang tidak beradab," ucap HRS dengan nada yang tinggi.

Majelis hakim lantas meminta kedua belah pihak untuk tenang dan menjaga etika di dalam persidangan.

Akibat ulahnya, pihak JPU akhirnya diperingati oleh Majelis Hakim dan diperintahkan untuk tidak memotong pertanyaan HRS kepada para saksi.

"Sudah jangan dipotong seperti tadi ya, lanjutkan pertanyaan," peringatan dari majelis hakim kepada JPU. 

HRS juga melakukan protes terkait pertanyaan JPU kepada saksi yang menyebutkan HRS telah melakuan hasutan untuk memghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan.

"Anda tadi menggunakan kata hasutan. Itu namanya Anda melakukan kriminalisasi terhadap undangan seseorang, " lanjut Habib Rizieq.

Jaksa kembali tak mampu membantah pernyataan Habib Rizieq dan berkelit dengan mengatakan semua yang disampaikan JPU sesuai dengan dakwaan. 

Ketegangan mereda setelah majelis hakim dengan tegas meminta jaksa untuk tidak memotong pertanyaan Habib Rizieq alias HRS. 

Sumber: jpnn.com