Kabut Kematian Penembak Laskar FPI



Ahad, 11 April 2021

Faktakini.info, Jakarta - Salah satu polisi terlapor penembak laskar FPI diklaim telah tewas kecelakaan di Tangerang Selatan. Namun, peristiwa itu masih diselimuti kabut tebal.

Tlepon seluler Faiz Ahmad Syukur tak bisa dihubungi seharian. Terakhir kali komunikasi pengurus Front Pembela Islam (FPI) dengan Faiz terjadi pada Senin, 7 Desember 2020, dini hari. Terdengar suara rintih dan erang kesakitan sebelum akhirnya sambungan telepon pengurus FPI dengan Faiz terputus malam itu.

Faiz merupakan satu dari enam anggota laskar FPI yang berada dalam mobil Chevrolet Spin berwarna hijau metalik berpelat nomor B-2152-TBN. Malam itu, dia bersama lima anggota laskar FPI lainnya tengah mengawal rombongan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab ke lokasi pengajian keluarga di Karawang. Mereka berangkat pukul 22.45 WIB dari Perumahan The Nature Mutiara, Sentul, Bogor.

Sekitar pukul 01.00 WIB, enam orang yang berada di mobil Chevrolet Spin itu hilang kontak dengan pengawal HRS lainnya. Diketahui belakangan, menurut penyelidikan Komnas HAM, dua orang dalam mobil itu tewas dalam aksi baku tembak laskar FPI dengan aparat di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Saya tidak mau mengatakan yang meninggal itu apakah sudah diperiksa atau tidak, tetapi kami intinya sudah meminta keterangan semua pihak yang terlibat.”

Empat orang lainnya masih selamat ketika dibekuk petugas, sebelum akhirnya dieksekusi di dalam mobil. Polisi mengatakan mereka ditembak karena berusaha merebut senjata petugas. Namun, pada Jumat, 8 Januari 2021, Komnas HAM menyimpulkan apa yang terjadi pada empat anggota laskar FPI itu merupakan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing).

“Oleh karena itu, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” begitu bunyi rekomendasi Komnas HAM waktu itu.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebut penanganan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Polri, kata dia, sudah mengantongi bukti-bukti yang dapat digunakan untuk penetapan tersangka. Tiga terlapor, yang merupakan anggota Polda Metro Jaya, diduga sebagai pelaku unlawful killing. “Penyidikan sudah untuk penetapan tersangka. Andaipun belum, ya pasti akan sampai ke sana. Mekanisme itu pada penyidik dan selalu diawali dengan gelar perkara bersama tim Kejagung (Kejaksaan Agung),” terang Agus, Senin, 22 Maret 2021.

Namun, selang empat hari kemudian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menggelar konferensi pers di ruang Humas Mabes Polri. Rusdi mengumumkan sebuah informasi mengejutkan. Satu dari tiga terlapor penembak laskar FPI telah meninggal dunia karena kecelakaan. Dia adalah Elwira Priyadi Zendrato.

Elwira tewas setelah mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan. Kecelakaan terjadi pada Minggu, 3 Januari 2021, sekitar pukul 23.45 WIB, saat mengendarai motor Scoopy miliknya. Elwira sempat bertahan beberapa jam sebelum dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.55 WIB, Senin, 4 Januari 2021.

Berdasarkan akta kematiannya, Elwira lahir di Gunungsitoli, Sumatera Utara, 9 Mei 1983. Terakhir kali dia menggenggam pangkat inspektur polisi dua (ipda). Akta kematiannya diterbitkan di Jakarta Selatan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Akta kematian yang terbit pada 22 Januari 2021 itu diteken oleh pejabat Pencatatan Sipil Budi Wibawa.

Dengan tewasnya Elwira, menurut Rusdi, penyidikan kasus unlawful killing terhadapnya pun otomatis dihentikan. “Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai Pasal 109 KUHAP, bahwa penyidikan dapat dihentikan karena beberapa hal, antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kedaluwarsa,” terang Rusdi.

Namun kematian Elwira menimbulkan tanda tanya besar di benak Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Laskar FPI. Salah seorang anggota TP3, Muhyiddin Junaidi, meragukan kesaksian Polri terkait meninggalnya Elwira. Apalagi Polri juga tak menjelaskan secara terperinci kronologi tewasnya Elwira. Selain itu, jeda waktu meninggalnya Elwira dengan pengumuman Polri terpaut jauh, nyaris dua bulan.

Rusdi enggan menjawab sedikit pun saat detikX meminta penjelasan lebih lanjut terkait meninggalnya Elwira. Melalui sekretarisnya, dia meminta detikX menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi atau Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Tetapi, hingga artikel ini diterbitkan, Andi tak merespons panggilan telepon ataupun menjawab pesan singkat yang disampaikan.

Sementara itu, Yusri, melalui salah satu anak buahnya, sempat meminta detikX hadir ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 30 Maret 2021, pagi. Saat detikX tiba di ruangan Yusri, dia tengah berbincang dengan Kapolsek Setu, Kabupaten Bekasi, AKP Dedi Herdiana. Namun, alih-alih menceritakan kronologi kecelakaan Elwira, Yusri justru meminta detikX tidak lagi menanyakan kasus tersebut. “Kita juga belum dapat detail itu (soal kronologi kecelakaan Elwira). Kita lagi sibuk urusi terorisme,” katanya.

Selain kematian Elwira, polisi menutup rapat keterlibatan Elwira dalam pembunuhan laskar FPI. Komnas HAM juga emoh mengungkap peran Elwira dalam kasusunlawful killing. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara hanya menyebut pihaknya telah memeriksa semua orang yang terlibat dalam kasus itu. “Saya tidak mau mengatakan yang meninggal itu apakah sudah diperiksa atau tidak, tetapi kami intinya sudah meminta keterangan semua pihak yang terlibat,” katanya.

detikX mencoba menelusuri tempat kejadian perkara kecelakaan tunggal yang menewaskan Elwira pada Kamis pekan lalu. Aplikasi pemetaan web, Google Maps, tak memunculkan hasil pencarian dengan kata kunci jalan sesuai yang diumumkan oleh Rusdi. detikX kemudian mendatangi Polsek Cisauk, Tangsel, untuk memastikan detail lokasi kecelakaan Elwira. Kecamatan Setu berada di wilayah hukum Polsek Cisauk.

Namun Kapolsek Cisauk AKP Fahad Hafidhulhaq sedang tidak berada di ruangan saat hendak diwawancarai. Seorang petugas di Polsek Cisauk bilang di wilayahnya tidak ada nama Jalan Bukit Jaya sebagaimana disebut sebagai lokasi kecelakaan Elwira. Adanya adalah jalan dengan nama yang mirip, yaitu Jalan Bakti Jaya. Jalan bernama lengkap Bakti Jaya Pocis 14 itu berada di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, lebar Jalan Bakti Jaya tidak lebih dari enam langkah kaki orang dewasa. Lokasinya berada dalam sebuah permukiman yang sedikit penduduknya. Siang itu, jalan tersebut tampak sepi. Beberapa rumah di sepanjang jalan itu sudah berumur dan telah ditinggali penghuninya. Banyak polisi tidur di hampir setiap 100 meter badan jalan.

Sebuah kelenteng kuno Bio Kanti Sara masih berdiri tegak di kawasan ini. Dekat dengan kelenteng itu, area hutan terhampar. Jalannya sempit dan tak beraspal. Khamar, 61 tahun, salah seorang warga Bakti Jaya, mengaku tak pernah mendengar ada kecelakaan sepeda motor di wilayah itu. Ia sudah lama tinggal di wilayah itu. “Lihat saja sendiri jalannya begini, mana mungkin ada kecelakaan?” kata dia kepada detikX, Kamis, 1 April 2021.

Fariz, seorang pedagang masakan Padang di Bakti Jaya, juga mengaku tidak pernah mendengar adanya kecelakaan motor Scoopy di Bakti Jaya. Hanya dia pernah mendengar satu kecelakaan di dekat wilayah Bakti Jaya beberapa bulan lalu. Lokasinya di Jalan Raya Puspiptek, Muncul, Serpong. Dekat Kantor Polisi Subsektor Paradise Serpong City. “Tapi yang kecelakaan cewek,” kata Fariz.

Seorang polisi yang ditemui di Polsek Cisauk juga mengaku tidak pernah mendengar informasi tentang kecelakaan anggota Polri di wilayah operasinya. Hanya, dia mengatakan, kecelakaan yang melibatkan anggota Polri di wilayah Tangsel biasanya ditangani oleh pihak Polres Tangsel. “Saya nggak pernah dengar. Coba ditanyakan ke Polres (Tangsel). Biasanya kecelakaan gitu, yang ngurus langsung Polres,” kata dia kepada detikX.

detikX lantas mengunjungi Polres Tangsel untuk menemui Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin. Saat tiba di gerbang masuk Polres Tangsel, mobil dinas Iman baru saja tiba. Sopir mobil itu mengatakan Iman ada di ruangannya. “Langsung naik saja ke lantai 2. Bapak ada,” kata dia. Namun, seorang resepsionis kemudian memberitahukan bahwa Iman sedang ada kegiatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Namun dua petugas Unit Laka Lantas Polres Tangsel mengatakan, selama periode Januari-Maret 2021, tidak ada anggota Polri atas nama Elwira Priyadi Zendrato mengalami kecelakaan di wilayah Tangsel. Satu-satunya kecelakaan yang melibatkan anggota Polri di Tangsel terjadi pada Maret 2021 atas nama Achmad Suganda. "Kalau ada nama (Elwira) itu, saya pasti tahu. Kan semua laporannya pasti masuk ke saya," kata dia sembari menunjukkan tumpukan dokumen data kecelakaan lalu lintas di Tangsel.

Elwira diketahui merupakan warga Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Budi Wibawa selaku staf Dukcapil Kelurahan Pondok Pinang kepada detikX membenarkan akta kematian yang bersangkutan diproses oleh pihaknya. Ia juga menegaskan bahwa Elwira meninggal pada 4 Januari 2021 dan akta kematiannya terbit pada 22 Januari 2021. "Pemohonnya adalah istri almarhum," kata Budi saat dikonfirmasi.

Budi mengatakan berdasarkan surat visum dokter, Elwira meninggal karena kecelakaan. Akan tetapi, Sekretaris TP3 Marwan Batubara menegaskan bahwa informasi atas meninggalnya Elwira dari Kepolisian kurang layak dipercaya. Karena itu, sejak awal TP3 enggan menanggapi terlalu serius pengumuman Polri tersebut. "Jadi, kalau kita bilang, kita tidak percaya, ya. Itu sikap kita seperti itu," kata Marwan pekan lalu.

Foto: Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menunjukkan akta kematian Elwira Priyadi Zendrato, foto: Andhika Prasetia/detikcom

Sumber: detik.com