Kembali Picu Kerumunan, Jokowi Pantas Diperlakukan Seperti HRS

 


Ahad, 11 April 2021

Faktakini.info

Jokowi pantas  di perlakukan seperti HRS.

Oleh: Muslim Arbi

Direktur Gerakan Perubahan

(GARPU)

Kehadiran Jokowi di berbagai acara, seperti Kerumunan Maumere, perkawinan Artis Atta Halilintar, menimbulkan kerumunan, dan padahal negara ini belum bebas covid. Dan Negara memberlakukan dengan ketat Undang-Undang Protokol Kesehatan (Prokes), agar masyarakat terlindungi dan terjaga kesehatan nya.

Ini jelas-jelas pelanggaran yang di lakukan oleh Jokowi sebagai presidan dan kepala negara.

Jika terus2 timbulkan ke rumunan, ini ada unsur kesengajaan langgar protokol kesehatan (prokes). 

Jokowi terang2an ngajak masyarkat langgar UU Prokes. Ini tindakan arogansi kekuasaan. 

Tindakan Jokowi tebar kerumunan, itu, cermin sok kuasa dan semena mena. Sedangkan yang dianggap langgar UU Prokes ditangkap, di tahan dan di adili juga pengikut2 nya dan organisasi nya di anggap organisasi terlarang, seperti Habib Rizieq Shihab ( HRS). Ini bukti ketidak adilan yg nyata. 

Kalau HRS di tangkap dan di adili karena kerumunan: maka Jokowi juga seharus nya sama diperlalukan seperti HRS. Karena, prinsip negara hukum, equality before the law. Semua sama di mata Hukum. Jika Jokowi tidak di beri sanksi seperti HRS. Maka tindakan tebar kerumunan gaya Jokowi itu cerminan negara kekuasaaan. Penguasa semau nya dan seenak nya berbuat apa saja. Hukum, keadilan dan UU tunduk di bawa kaki penguasa. Ini potret kerusakan negara di bawa rezim jokowi.

Jokowi seharusnya berhenti tebar pencitraan yg salah dengan mengundang kerumunan, atau di berhentikan oleh UU, dengan sidang Istimewa MPR, krn presiden jokowi dengan  sengaja langgar UU Prokes. Dan Rakyat yg di tuntut patuh pada UU, pasti muak dengan pencitraan Jokowi yang undang kerumunan itu.

Maka, sudah sepatut nya pelanggaran UU Prokes dengan sengaja ini Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) segera bersidang untuk meminta  dapat tanggung Presiden atas pelanggaran UU ini.

Depok, 11 April 2021