Kesaksian Bhabinkamtibmas Untungkan HRS, Jaksa Gagal Diskreditkan Pesantren MS
Selasa, 27 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Sidang lanjutan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) kembali digelar Senin, 26 April 2021 dengan agenda keterangan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
5 orang saksi yang dihadirkan tersebut yakni dr Ramli Randan selaku Kepala Puskesmas di Kecamatan Megamendung; Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas; dr. HA Sihabudin; Sundoyo SH selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes; Adang Mulyana kepala Seksi Survilence dan Imunisasi Dinkes Pemkab Bogor.
Khusus pada kesaksian Aiptu Dadang Sudiana selaku petugas Bhabinkamtibmas Desa Kuta Polsek Megamendung Bogor, ia berucap jujur yang menguntungkan Habib Rizieq Shihab.
Dia mengklaim beberapa tahun lalu pernah ditolak masuk lingkungan Pondok Pesantren Markaz Syariah (MS) di Pos Jaga, shg dia NGAMBEK tdk mau ke MS lagi, tapi dia polos juga mengaku ttg MS sbb :
1. RIBUAN MASSA YANG KONVOI DARI GADOG TIDAK MASUK KE PESANTREN MS.
2. HANYA ROMBONGAN MOBIL HRS SAJA YANG MASUK KE PESANTREN MS.
3. PESANTREN DIJAGA KETAT TIDAK SEMBARANG ORANG BISA MASUK, SETIAP TAMU HARUS LEWAT POS JAGA.
4. KEGIATAN INTERNAL PONDOK PESANTREN TIDAK PERLU IZIN POLISI.
5. KERUMUNAN MASSA DI MEGAMENDUNG SPONTAN TIDAK ADA PANITIA.
6. MASYARAKAT BERJEJER DI JALAN MENYAMBUT HRS JUGA SPONTAN TIDAK ADA PANITIA.
7. KEGIATAN PESANTREN SELAMA INI BAIK-BAIK SAJA TIDAK ADA YANG MENYIMPANG.
8. SEMUA SPANDUK PROKES YANG DIPASANG POLISI & SATGAS COVID DI MEGAMENDUNG TIDAK ADA YANG DITURUNKAN / DIRUSAK SANTRI MAU PUN MASYARAKAT.
9. KAPOLRES KABUPATEN BOGOR PERNAH KE PESANTREN MS BAHKAN SHALAT SHUBUH DISANA.
10. SEBELUM COVID DI MS ADA PENGAJIAN UMUM YANG TERBUKA BAGI MASYARAKAT SEKITAR PESANTREN.
Alhamdulillaah ... IB-HRS dg santai berhasil mengorek kesaksian jujur Bhabinkamtibmas ttg MS, shg Jaksa GAGAL mengarahkan Saksi utk mendiskreditkan Pesantren MS.