Kesaksian Dokter: Habib Rizieq Dirawat Di RS UMMI Bogor Karena Sakit, Bukan Karena COVID-19
Jum'at, 23 April 2021
Faktakini.info, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Rabu (21/4/2021) kembali melakukan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) soal dugaan pemalsuan hasil tes Covid-19 atas terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS), Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi.
Salah satu saksi, dr Tonggo Meaty, yang ikut serta mendampingi HRS sejak awal pemeriksaan menyebutkan bahwa HRS memang sejak awal diduga terkonfirmasi Covid-19 mengingat gejala yang dialaminya.
"Saya mendapat telepon dari dr Hadiki saksi JPU dari MER-C) soal HRS yang sakit, saya dengar (HRS) sakit panas, dan tenggorokan. Kami pikir itu kena Covid-19," ujarnya di persidangan, Rabu (21/4).
Dengan dugaan itu, kata dia, bersama dr Hadiki mereka bersama melakukan tes terhadap HRS dan Istrinya. Meskipun diakui dr Tonggo, tes hanya dilakukan oleh dr Hadiki.
"Hasilnya reaktif. Kami sepakat, sepertinya perlu dibawa ke RS dan beliau setuju," lanjutnya.
Oleh sebab itu, pihaknya memutuskan untuk membawa HRS dan lainnya ke RS. HRS, seingatnya, juga langsung menyetujui.
"Esoknya kami bawa ke RS. Itu malam hari sekitar pukul 10.00 WIB, kami masuk dan langsung lakukan pemeriksaan dada CT scan pada terdakwa," ujar dia.
Lebih lanjut, ketika sampai di RS, saksi dr Nuri Indah Indrasari dari RSCM mengatakan, pihaknya langsung menerima formulir dan berencana melakukan pemeriksaan PCR. Walaupun pihaknya mengaku melakukan pemeriksaan keesokannya mengingat jadwal yang terlalu sore.
"Keesokannya dilakukan PCR dan hasil keluar, hasilnya positif atas nama MR (HRS)," kata dia menambahkan.
Dia mengaku, awalnya tidak mengetahui bahwa atas nama MR itu adalah terdakwa HRS. Sebab, dalam melakukan tes dan pemeriksaan pihaknya biasa menggunakan inisial, alamat rumah, tanggal lahir, dan sebagainya.
Lebih jauh, menurut saksi JPU, dr Nerina Mayakartiva dari RS Ummi, HRS kemudian dibawa ke RS untuk rawat inap sejak Selasa hingga malam setelahnya. Kendati demikian, setelah empat hari dirawat HRS disebutnya memutuskan untuk pulang lebih awal.
"Pulang atas kemauan sendiri," ungkap dia. Padahal, menurut dia, dalam hasil CT scan terhadap terdakwa, jelas ada tanda Covid-19 di sana.
Dalam persidangan, HRS mengakui enggan mengungkapkan hasil tes usap Covid-19. Alasannya, ia khawatir hasil tes PCR-nya dipolitisasi.
"Saya tidak mau data-data saya dipolitisasi oleh siapa pun. Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, nanya baik-baik, saya berikan," kata HRS.
Bahkan, HRS mengakui telah membuat surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak mana pun tanpa seizinnya. "Ya, jadi tidak boleh, ada membuka hasil pemeriksaan saya kecuali dengan izin saya. Kalau izin saya, silakan untuk dibuka," ujar HRS.
HRS menegaskan pertanyaan kepada para saksi, apakah betul jika tolok ukur positif Covid-19 ada perubahan sejak dirinya dirawat di RS Ummi hingga muncul keputusan Menkes No 46 Tahun 2021. Para saksi membenarkan bahwa saat itu antigen tidak menjadi patokan positif atau tidaknya.
Tak sampai di sana, tes PCR pada 27 November, tanya HRS kepada dr Nuri Indah dari RSCM, apakah tersambung pada Satgas Covid-19. Menanggapi hal tersebut, dr Nuri menegaskan bahwa data HRS yang masih reaktif dan belum menjadi rujukan perawatan lainnya sudah terlapor ke data Satgas Penanganan Covid -19.
Lebih jauh, HRS juga mempertanyakan kepada dr Sarbini Abdul Murad dari MER-C, apakah HRS memang sakit secara objektif. Dr Sarbini menyebut bahwa HRS memang betul sakit. Namun, diakui dr Sarbini, HRS selalu mendapat hasil nonreaktif setiap tes swab antigen. Termasuk, hingga tes pemeriksaan di polda yang juga diakuinya ikut menyaksikan.
"Nonreaktif. Iya (kondisi HRS) semakin membaik, terutama kondisinya pascakeluar RS Ummi," ucap dia menyetujui pernyataan HRS.
Pada hari ini, JPU memanggil enam saksi yang kesemuanya berprofesi sebagai dokter. Mereka adalah dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS Ummi), dr. Faris Nagib (dokter RS Ummi), dr. Hadiki Habib (Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSCM & Dokter Relawan Mer-C), dr. Nuri Dyah Indrasari (Dokter Spesialis Patologi Klinik RSCM) dan dr. Tonggo Meaty Fransisca (Dokter Relawan Mer-C).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto kemudian menanyakan kepada para masing-masing saksi untuk diambil sumpah sebelum memberikan keterangan. "Silakan keenamnya berdiri untuk disumpah," kata Khadwanto.
Sebelumnya, sejumlah nama telah dipanggil sebagai saksi pada sidang pemeriksaan saksi terkait kasus tes usap RS Ummi di PN Jaktim, pada 14 April 2021. Salah satu nama yang dipanggil sebagai saksi adalah Wali Kota Bogor Bima Arya yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sumber: republika.co.id